Laman

Jumat, 12 Agustus 2011

Lanjutan Sidang II DPRD Rote Ndao Alot



BA’A, WARTA SELATAN - Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang berlangsung Kamis (11/8) a lot, sebab diwarnai terjadi perdebatan terkait perbedaan antara Pengantar Nota Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2010.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao, Hanok Lenggu, SH yang ditemui di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Rote Ndao, terdapat perbedaan antara Pengantar Nota Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2010.

Perbedaan anggka-angka tersebut tidak sesuai atau terjadi diluar dari APBD yang telah ditetapkan DPRD dalam Perda No 01 Tahun 2010, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) kabupaten Rote Ndao.
Menurut Ketua Fraksi PPD ini, terdapat sejumlah program kegiatan yang tidak direncanakan baik dalam KUA-PPAS dan Perda 01 Tahun 2010 tentang APBD tetapi dilaksanakan oleh pemerintyah, dengan suatu harapan akan tertampung pada perubahan anggaran 2010. Namun kenyataannya pada tahun 2010 kemarin tidak ada perubahan anggaran karena keterlambatan pemerintah sehingga menyebabkan perbedaan data antara pengantar nota keuangan dengan Laporan Perjanggung Jawaban APBD tahun 2010.

“Perbedaan tersebut dikarenakan tahun 2010 kemarin tidak ada perubahan anggaran, akibat keterlambatan pemerintah. Hal inilah menyebabkan laporan keuangannya seperti ini menyebabkan laporan keuangannya seperti ini,” ujar dia.

Menjawab wartawan, terkait dengan respon DPRD terhadap hal terse, Lenggu mengatakan, ini akan di bawa ke dalam pembahasan rapat Komisi-Komisi. Sehingga hal-hal yang dapat diterima secara logika akan diterima tetapi apabila hal-hal yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan maka tentunya tidak akan terima,dan tentunya akan direkomendasikan ke rapat paripurna untuk didiskusikan.
Dicontohkan, APBNP tahun 2010 itu sudah ada pernyataan resmi dari lembaga ini, untuk tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan APBNP 2010 sehingga, mulai dari perencanaannya, pelaksanaan dan pertanggungjawabanya hingga sampai pada tahap pengawasan. Terhadap alokasi dana APBNP, kami DPRD perlu melihat secara cermat karena itu dilaksanakan dengan Peraturan Bupati.
Sedangkan Kepala PPKAD Kabupaten Rote Ndao, Ady Ledoh yang di hubungi ini melalui via sms, terkait persoalan ini mengatakan, sesungguhnya tidak ada perbedaan, hanya mungkin berbeda cara bacanya saja. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar