Laman

Jumat, 12 Agustus 2011

Pengurusan NIP CPNSD 2010 Masih Diproses BKN



BA’A, WARTA SELATAN - Hingga saat ini pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2010 masih dalam proses di Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Wilayah VIII Denpasar.daer

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas Selly, MM yang ditemui di Gedung DPRD Rote Ndao, Jumat (12/08/2011) siang.

Dijelaskan, sesuai aturan kepegawaian bahwa proses penetapan NIP CPSND yang diusulkan oleh BKD provinsi/kabupaten/kota, ada dua ha prinsip yang akan dirkomendir BKN yakni Bahan Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dalam hal BTL maka tntunya diminta untuk dilengkapi bahan yang belum lengkap, sedangkan TMS itu artinya persyaatan yang diajukan CPNSD itu tidak memenuhi syarat sehinga NIP-nya tidak dapat diproses.

Khusus untuk CPNSD kabupaten Rote Ndao TA 2010 yang sementara diproses di BKN, seluruhnya masih dalam status Bahan Tidak Lengkap (BTL), dimana masih sementara dalam proses melengkapi kekurangan sesuai hasil verifikasi BKN.

Dikatakan Selly, dari posisi sebelumnya 68 orang CPNSD Rote Ndao yang diusulkan NIP-nya dan masuk dalam kategori BTL, hingga saat ini hanya tinggal 16 orang yang sementara melengkapi persyaratan. 52 orang sudah keluar NIP-nya.

“Kami berharap penjelasan kami ini bisa menjawab desas-desus yang ada di masyarakat bawa ada CPNSD yang dianulir dalam pengurusan NIP-nya,” harap Selly. (fj)

Lanjutan Sidang II DPRD Rote Ndao Alot



BA’A, WARTA SELATAN - Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang berlangsung Kamis (11/8) a lot, sebab diwarnai terjadi perdebatan terkait perbedaan antara Pengantar Nota Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2010.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao, Hanok Lenggu, SH yang ditemui di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Rote Ndao, terdapat perbedaan antara Pengantar Nota Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2010.

Perbedaan anggka-angka tersebut tidak sesuai atau terjadi diluar dari APBD yang telah ditetapkan DPRD dalam Perda No 01 Tahun 2010, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) kabupaten Rote Ndao.
Menurut Ketua Fraksi PPD ini, terdapat sejumlah program kegiatan yang tidak direncanakan baik dalam KUA-PPAS dan Perda 01 Tahun 2010 tentang APBD tetapi dilaksanakan oleh pemerintyah, dengan suatu harapan akan tertampung pada perubahan anggaran 2010. Namun kenyataannya pada tahun 2010 kemarin tidak ada perubahan anggaran karena keterlambatan pemerintah sehingga menyebabkan perbedaan data antara pengantar nota keuangan dengan Laporan Perjanggung Jawaban APBD tahun 2010.

“Perbedaan tersebut dikarenakan tahun 2010 kemarin tidak ada perubahan anggaran, akibat keterlambatan pemerintah. Hal inilah menyebabkan laporan keuangannya seperti ini menyebabkan laporan keuangannya seperti ini,” ujar dia.

Menjawab wartawan, terkait dengan respon DPRD terhadap hal terse, Lenggu mengatakan, ini akan di bawa ke dalam pembahasan rapat Komisi-Komisi. Sehingga hal-hal yang dapat diterima secara logika akan diterima tetapi apabila hal-hal yang sifatnya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan maka tentunya tidak akan terima,dan tentunya akan direkomendasikan ke rapat paripurna untuk didiskusikan.
Dicontohkan, APBNP tahun 2010 itu sudah ada pernyataan resmi dari lembaga ini, untuk tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan APBNP 2010 sehingga, mulai dari perencanaannya, pelaksanaan dan pertanggungjawabanya hingga sampai pada tahap pengawasan. Terhadap alokasi dana APBNP, kami DPRD perlu melihat secara cermat karena itu dilaksanakan dengan Peraturan Bupati.
Sedangkan Kepala PPKAD Kabupaten Rote Ndao, Ady Ledoh yang di hubungi ini melalui via sms, terkait persoalan ini mengatakan, sesungguhnya tidak ada perbedaan, hanya mungkin berbeda cara bacanya saja. (fj)

Dirut Baru Diberi Kesempatan 1 Bulan Untuk Benahi PDAM Ronda



BA’A, WARTA SELATAN - Bupatai Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM memberikan kesempatan seluasnya kepada Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao, untuk membenahi PDAM Rote Ndao yang selama ini mengalami kerugian, sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya.

Hal ini disampaikan Bupati Leonard Haning saat melantik Marthen Kalla, Sip sebagai direktur PDAM kabupaten tersebut di Aula Lantai 3 kantor Bupati Rote Ndao, Rabu (10/09/2011) siang.

Menurut Haning kondisi riil Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rote Ndao membuktikan bahwa perusahaan tersebut inefesiensi atau berada dalam kondisi sakit sehingga perlu dilakukan langkah terobosan penyehatan, sehingga membutuhakan pemimpin perusahaan yang memiliki kemampuan manajerial yang baik, oleh karena itu pelantikan direktur yang baru hari ini diharapkan mampu membawa perubahan dalam tubuh PDAM Kabupaten Rote Ndao.

Dikatakan Haning, selama ini PDAM Rote Ndao dalam laportan keuangannya selalu mengalami kerugian, sehingga dirinya menyerahkan penuh tanggungjawab menyehatkan PDAM Rote Ndao kepada direktur yang baru untuk melakukan pembenahan sehingga PDAM Rote Ndao jadi salah satu unit usaha milik Pemkab Rote Ndao yang sehat.

“saya berikan waktu 1 bulan untuk direktur baru melakukan pengkajian dan melaporkan kepada saya bagaimana langkah perbaikan yang harus dilakukan untuk menyehatkan PDAM Rote Ndao ke depan,” ujar Haning.

Haning mengatakan, Kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam organisasi pemerintah daerah sebagai lembaga bisnis yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan-pendapatan asli daerah dari sumber-sumber yang bukan pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rote Ndao yang pada akhirnya digunakan untuk membangun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dikatakan, peranan direktur sangat strategis dalam mengendalikan roda organisasi yang berorientasi profit, sehingga dalam perjalanannya direktur PDAM telah selesai periode masa jabatannya, sehingga dilakukan rekrutmen untuk mengisi periode jabatan berikutnya. Dengan demikian direktur dituntut untuk memiliki kemampuan leadership dan jiwa entrepreneur, sehingga perusahaan yang dipimpinnya memberikan layanan publik yang optimal, sehingga berdampak pada laba demi pengembangan pembangunan dan prospek pengembangan perusahaan kedepan. (fj)

Sabtu, 12 Februari 2011

Sejak Berdiri 2005 lalu, PN Rote Ndao Telah Sidangkan 16 Perkara Korupsi


BA’A, WARTA SELATAN – Sejak pembentukannya dengan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2005, hingga kini Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao telah menyidangkan 16 berkas perkara pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Humas PN Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH MH ketika dikofirmasi menganai jumlah perkara korupsi yang selama ini diadili di PN setempat.

Ditemui di kantornya, akhir pekan lalu, Johanis Malo menjelaskan, perkara korupsi yang telah disidangkan maupun yang dalam proses persidangan di PN Rote Ndao sampai saat ini berjumlah 16 berkas perkara.

“Dari jumlah tersebut, tahun 2005 dan 2007 tidak ada perkara korupsi yang masuk. Jadi 16 perkara korupsi tersebut masuk di tahun 2006, 2008 sampai 2011,” ujar Johanis Malo.

Johanis Malo yang saat itu didampingi Panitera Pidana, Lukas Genakama, SH menjelaskan, dari 16 berkas perkara korupsi tersebut, satu perkara disidangkan tahun 2006 yakni, atas nama terdakwa Dr. Siti Mariam Djarjani, nomor perkara 27/PID.B/2006/PN.RND, dalam kasus penyalahgunaan bantuan lunak Pertamina bagi masyarakat nelayan Papela kecamatan Rote Timur. Kasus ini diputus tanggal 18 Desember 2006, dan saat ini masih dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh terdakwa.

Tahun 2008, kata Johanis Malo, ada 2 berkas perkara yakni kasus korupsi proyek pengadaan 40 unit sumur gali pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rote Ndao, dengan terdakwa Kadistamben Wilhelmus E. Rohi, Grad Dipl Seis, nomor perkara 203/PID.B/2008/PN.RND yang diputus oleh majelis hakim PN Rote Ndao tanggal 24 Maret 2009 dan terdakwa Direktur CV Viarie, Helmi Melkianus, nomor perkara 204/PID.B/2008/PN.RND yang juga telah diputus pada 03 Maret 2009. Kedua perkara korupsi Distamben Rote Ndao ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Dikatakan Johanis Malo, tahun 2009 jumlah perkara korupsi bertambah menjadi lima perkara yang disidangkan PN Rote Ndao. Lima perkara itu masing-masing perkara dengan terdakwa Drs. Ernest Pella, M.Si, dalam kasus penyimpangan pengelolaan koordinasi dan konsultasi Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2004 dan telah diputus pada tanggal 10 Juli 2009. Terdakwa Drs. David Djohn Saudale (mantan KTU) dan terdakwa Junus N. Mandala (mantan Bendahara) dalam kasus korupsi dana diklat Dinas Koperasi UMKM kabupaten Rote Ndao TA 2007 yang juga telah diputus 20 April 2010 dan 10 Mei 2010. Selain itu, kasus korupsi pembangunan kantor bupati dengan terdakwa Ir. Hery Purnomo (Kepala Divisi Pemasaran PT Waskita Karya Wilayah NTT) dan Drs. Marthinus Adu (pimpinan proyek) yang secara bersamaan diputus tanggal 02 Juli 2009.

“Untuk perkara korupsi tahun 2009 tersebut, empat diantaranya masih dalam proses kasasi, yakni perkara dengan terdakwa Ernest Pella, David Saudale, Marthinus Adu dan Hery Purnomo. Sementara Junus N. Mandala telah berkekuatan hukum tetap,” terang Johanis Malo.

Lanjut Malo, untuk tahun 2010 kasus korupsi yang disidangkan di PN Rote Ndao bertambah menjadi tujuh berkas. Dua diantanya telah diputus majelis hakim, sementara lima berkas masih dalam proses persidangan.

Dua berkas perkara korupsi yang telah diputus itu, jelas dia, adalah kasus korupsi dana diklat Dinas Koperasi UMKM kabupaten Rote Ndao TA 2007 dengan terdakwa Drs. Semuel S. Christian (mantan Kadis Koperasi UMKM Rote Ndao) diputus tanggal 03 November 2010 dimana telah berkekuatan tetap. Dan, terdakwa Ruth MI Pello dalam kasus korupsi RSUD Ba’a tahun anggaran 2008 yang telah diputus 16 November 2010, dan saat ini dalam proses Banding.

Sementara lima berkas perkara yang sementara dalam proses persidangan, kata Malo, yakni kasus korupsi dana bantuan sosial untuk peningkatan areal penggembalaan ternak dan hijauan makanan ternak (HMT) Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2009, dengan terdakwa Yerimias AJ Messakh, korupsi pengadaan pupuk urea Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Rote Ndao TA 2009, dengan terdakwa Ester M Solok dan kasus korupsi pengadaan alat sterilisasi dan kontrasepsi Dinas Kepenududkan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2008 dengan tiga orang terdakwa masing-masing, Ir. Munawar Luthfi (kontraktor pelaksana), Musa Taher, SP (PPK) dan Drs Agustinus Orageru (Pengguna Anggaran).

Sementara yang masuk dalam tahun 2011, kata Malo, baru satu berkas perkara yang masuk yakni kasus korupsi pengadaan meubler di lingkup Setda Kabupaten Rote Ndao, dengan terdakwa Hendrik Henukh dengan nomor perkara 01/PID.SUS/2011. (fj)

Pemkab Tetap Bantu Nelayan Tangkap dan Pembudidaya Rumput Laut


BA’A, WARTA SELATAN – Walaupun hasil produksi para pembudidaya rumput laut dan nelayan tangkap di kabupaten Rote Ndao masih belum pulih seperti sebelum terjadinya pencemaran laut akibat kebocoran kilang minyak lepas pantai milik PTTEP Australasia, Australia, namun pemerintah kabupaten (Pemkab) Rote Ndao tetap memberikan perhatian untuk mendorong para pembudidaya dan nelayan tangkap tetap berusaha.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Rote Ndao, Jacob Doek, S.Pi ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Sabtu (12/2) siang.

Menurut Jacob Doek, Pemkab Rote Ndao melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan perhatian serius dalam bentuk program bantuan sarana tangkap berupa pukat bagi nelayan tangkap dan ketinting, tali rafia serta bibit bagi pembudidaya rumput laut.

“Pemerintah Rote Ndao tetap berupaya membantu para nelayan tangkap dan pembudidaya rumput lalut agar bisa tetap berusaha, sebab memang sejak pencemaran terjadi 2009 lalu produksi rumput laut anjlok dan hasil tangkapan juga mengalami penurunan,” aku Doek.

Dalam hal pemberian bantuan yang dilakukan oleh Pemkab Rote Ndao tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian PDT juga medukung Pemkab Rote Ndao dengan sarana tangkap dan peralatan budidaya rumput laut.

Dikatakan, selain bantuan pukat, tali rafia, ketinting dan bibit tersebut, pihaknya juga memberikan semacam penyuluhan mengenai manajemen usaha serta pengetahuan tambahan soal iklim. Hal ini dimaksudkan agar para nelayan dan pembudidaya dapat memahami benar kondisi iklim dan merencanakan usaha mereka dengan baik.

“Memang mereka perlu dibekali dengan manajemen usaha dan informasi iklim, sebab terkadang para pembudidaya yang hanya mengandalkan kebiasaan. Contohnya mereka biasanya tanam 100 tali, walaupun kondisi laut tidak memungkinkan seperti musim Barat mereka tetap tanam 100 tali. Seharusnya dengan kondisi sedemikian tidak usah tanam terlalu banyak...sehingga tidak begitu rugi kalau dihantam gelombang pasang,” ujar Doek.

Doek menganjurkan kepada para pembudidaya rumput laut agar memperhatikan secara baik kondisi perairan dan tidak memaksakan menanam kalau kondisinya masih belum memungkinkan. Sebab rumput laut paling baik ditanam sekitar akhir bulan Maret atau bulan April.

“Sekarang ini memang ada beberapa desa pesisir pantai Selatan Rote Ndao seperti Oeseli, Oebou, Kuli dan Oeledo hasil rumput lautnya sudah mulai baik, sementara wilayah pantai Utara rata-rata belum bisa untuk dilaukan penanaman sebab musim Barat masih berlangsung, kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Yudi Wahyudin salah seorang anggota tim nasional pencemaran Laut Timor pencemaran Laut Timor nasional dari Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Institut Pertanian Bogor, Yudi Wahyudin kepada koran ini di Ba’a, Sabtu (5/2), mengatakan dari hasil pengamatan yang dilakukan tim secara repeat, serta dialog dengan masyarakat pesisir Rote Ndao selama Jumat (4/2) dan Sabtu (5/2), kenyataannya produksi para nelayan budidaya rumput laut masih dalam kondisi stagnan, sementara produktifitas nelayan tangkap pun masih jauh dibawah kondisi saat sebelum terjadinya pencemaran.

Sementara untuk nelayan tangkap, kondisinya kalau dahulunya mereka melakukan penangkapan di areal tangkap yang dekat saja hasilnya sudah cukup lumayan, tapi akibat pencemaran, mereka harus ke areal yang lebih jauh. Hal ini tentunya harus ada tambahan bahan bakar dan biaya lain-lain lagi, sementara hasilnya masih belum tentu.

“Kami sampaikan kepada para nelayan budidaya dan tangkap yang ada di Rote mulai dari Nemberala sampai Mulut Gurita bahwa pemerintah pusat akan lakukan yang terbaik bagi masyarakat. Namun harus dapat dimaklumi bahwa klaim ganti rugi ini tidak semudah yang kita pikirkan dan tidak secepat yang kita bayangkan. Dan, hampir semua dari mereka dapat memaklumi kondisi yang kami sampaikan bahwa negosiasi sementara berlangsung dan pasti akan ada hasilnya,” ujar peneliti IPB ini. (fj)