Laman

Senin, 07 Februari 2011

RAPBD Dalam Proses Akhir, Diserahkan Akhir Pekan Ini



BA’A, WARTA SELATAN –
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rote Ndao saat ini sementara dalam tahap akhir proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran (TA) 2011 untuk diserahkan dan dibahas dalam mekanisme sidang DPRD.

Demikian disampaikan Asisten III, Bidang Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Rote Ndao, Drs. Alfred H.J. Zacharias, M.Si kepada wartawan di gedung kantor Bupati setempat, Senin (7/2) siang.

Menurut Alfred Zacharias, proses penyusunan RAPBD 2011 saat ini memasuki tahap akhir, dimana sementara dilakukan penyempurnaan. Dalam proses ini, dikerjakan secara keroyokan oleh tim anggaran eksekutif, sehingga akhir pekan ini sudah dapat diserahkan kepada DPRD untuk dijadwalkan sidang pembahasannya.

“Saat ini sementara dilakukan penyempurnaan, tinggal Pak Bupati pulang dari kegiatan kunjungan Presiden SBY di Kupang, beliau tandatangani dan diserahkan ke DPRD untuk dijadwalkan pembahasannya,” ujar Zacharias.

Menurutnya, proses penyusunan RAPBD kali ini tidak terlalu memakan waktu lama sebab KUA-PPAS yang diajukan pemerintah dan telah mendapat persetujuan DPRD, sudah memuat secara lengkap rencana program dan kegiatan. Sehingga setelah KUA-PPAS disetujui bersama DPRD, pemerintah tinggal melakukan beberapa penyesuaian dan mengkonkritkannya dalam RAPBD.

Hanya saja menurut dia, ada beberapa hal yang masih perlu disesuaikan dengan aturan baru seperti Biaya penginapan Perjalanan Dinas dalam negeri, dimana sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 201 mengalami perubahan sesuai indeks kemahalan saat ini. Namun karena masih perlu dibahas dalam sidang DPRD kami masukan saja sesuai standar lama, dan nanti dalam sidang pembahasan baru dilakukan penyesuaian.

Ketika ditanya berapa besar kenaikan biaya perjalanan dinas tersebut, Alfred Zacharias katakan, presentasenya bervariasi sehingga nanti setelah pembahasan di DPRD baru bisa dipastikan besarannya. Sebab kenaikan itu tentunya harus disesuaikan antara indeks kemahalan dan kemampuan keuangan daerah.

“Yang jelas kami akan coba untuk melakukan penyesuaian biaya perjalanan Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua dengan Bupati dan Wakil Bupati, begitu pula anggota DPRD dengan PNS Golongan IV sesuai amanat Permenkeu 100/2010 itu. Sebab memang sesuai aturan yang lama perbedaannya cukup signifikan,” ujarnya. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar