Laman

Rabu, 19 Januari 2011

Petani Rumput Laut Rote Ndao Tunggu Ganti Rugi Perusahaan Australia



BA’A, WARTA SELATAN –
Petani rumput laut di wilayah Kabupaten Rote Ndao saat ini masih menunggu ganti rugi dari perusahaan pengeboran minyak Montara milik pemerintah Australia terkait masalah pencemaran laut di celah Timor tahun 2009. Pasalnya, para petani rumput laut banyak yang sudah mengumpulkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Jacob Doek, S.Pi ketika dikonfirmasi menganai hal tersebut di kantornya, Rabu (19/1) siang, membenarkan banyaknya petani rumput laut yang telah mengumpulkan KTP.

Namun, mengenai kapan realisasi ganti rugi bagi petani rumput laut dan nelayan yang terkena dampak pencemaran laut, kata Jacob Doek, dirinya belum bisa berkomentar karena pengumpulan KTP tersebut merupakan kebijakan dan tugas dari pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pihaknya sebagai aparat di daerah, terkait klaim yang diajukan pemerintah RI.

Menurutnya, dari beberapa kali pertemuan antara tim negosiasi pemerintah RI dengan pemerintah Australia dan perusahaan pengeboran minyak Montara, sesuai yang dibaca di koran-koran memang sudah ada kesepakatan tentang klaim yang diajukan. Namun tindaklanjutnya seperti apa, belum ada petunjuk dari pusat.

“Mengenai ganti rugi dampak pencemaran laut Timor ini yang ikut dengan tim pusat adalah Pak Bupati, jadi untuk lebioh jelasnya mungkin langsung bisa ditanyakan langsung kepada beliau. Hanya saja masalah ini saya pikir bukan segampang membalikan telapak tangan karena menyangkut urusan dua negara, bukan urusan dalam negeri,” ujar Jacob Doek.

Meski demikian, kata dia, perhatian pemerintah Rote Ndao terutama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten terhadap pengembangan usaha rumput laut bagi petani tetap terus dilakukan. Begitu juga perhatian terhadap para nelayan dan usaha di bidang kelautan lainnya.

Pernah diberitakan, Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM bersama tim advokasi Kementerian Lingkungan Hidup RI berangkat ke Perth-Australia untuk menyerahkan berkas tuntutan ganti rugi kepada perusahaan pengeboran minyak Montara. Tuntutan ganti rugi itu sebagai bentuk claim atas kerugian yang diderita petani rumput laut dan nelayan Rote Ndao akibat adanya kasus pencemaran laut Timor oleh perusahaan pengeboiran minyak lepas pantai Montara Australia tahun 2009 lalu.

Mengenai keberangkatan tim advokasi Kementerian Lingkungan Hidup RI ke Perth-Australia itu disampaikan Bupati Haning, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/8/2010) lalu.

Untuk diketahui, usaha rumput laut petani dan nelayan di Kabupaten Rote Ndao mengalami kerusakan dan gagal panen sejak terjadinya pencemaran laut akibat bocornya minyak mentah dari pipa pengeboran minyak milik perusahan Montara tersebut. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar