Laman

Minggu, 30 Januari 2011

Proyek Rumah Ramah Bencana TA 2010 Hanya Dapat Dikerjakan 70 Persen


BA’A, WARTA SELATAN – Hingga batas akhir kontrak tanggal 30 Desember 2010, PT Lince Romauli Raya sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan 25 unit Rumah Ramah Bencana (RRB) bagi nelayan di Desa Daiama, Kecamatan Rote Timur, hanya dapat menyelesaikan 70 persen fisik pekerjaan. Sehingga proyek sebesar Rp. 1.124.472.500,00 dari APBD kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2010 itu pun hanya dicaikan 70 persen saja.

Hal ini diakui Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Jacob Doek, S.Pi saat ditemui di Pelabuhan Ba’a, Sabtu (28/1) siang.

Menurut Jacob Doek, ada dua kegiatan proyek fisik di Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Rote Ndao TA 2010 yang tidak selesai dikerjakan seratus persen. Kedua proyek tersebut yakni, pekerjaan Perpanjangan Break Water Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tulandale dan pekerjaan pembangunan 25 unit Rumah Nelayan Ramah Bencana di Desa Daiama, Kecamatan Rote Timur.

“Perpanjangan Break Water Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tulandale hanya selesai 84 persen sementara Pembangunan 25 unit Rumah Nelayan Ramah Bencana di Desa Daiama hanya mencapai 70 persen. Sedangkan proyek-proyek lain di dinas kelautan dan perikanan sudah selesai seratus persen,” kata Doek.

Menurut dia, terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan 100 persen, sementara jangka waktu pelaksaaannya belum selesai (belum jatuh tempo, red), padahal harus dilakukan proses penutupan buku, maka sesuai Surat Edaran Dirjen Perbendahaan Kemenkeu ditempuh kebijakan, dapat dilakukan pencairan sesuai realisasi fisik. Namun kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sampai selesai masa kontrak dengan menyerahkan jaminan bank sebesar sisa nilai kontrak.

“Khusus untuk perkerjaan pembangunan 25 unit Rumah Nelayan Ramah Bencana di Desa Daiama hanya mencapai 70 persen, kontraktor pelaksana telah memberikan jaminan sisa pekerjaan sebesar 30 persen. Sehinnga otomatis setelah jatuh tempo kontrak maka uang jaminan tersebut sudah menjadi hak Pemkab Rote Ndao, dalam hal ini menjadi wewenang PPKAD kabupaten Rote Ndao untuk mengeksekusi jaminan sisa pekerjaan tersebut masuk ke kas daerah,” jelas Doek.

Ditambahkan Jacob Doek, hal yang sama juga berlaku bagi proyek Perpanjangan Break Water Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tulandale yang realisasi akhirnya 84 persen saja. Sehingga memang capaian fisik kedua proyek tersebut tidak seratus persen, akan tetapi pembayarannya juga tidak seratus persen. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao hanya menerbitkan SPM untuk membayar kontraktor pelaksana dua proyek tersebut hanya sebesar realisasi fisik. Sehingga menurut Doek, tidak ada masalah.

Sebelumnya diberitakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Ir Rainmalnus I. Louhenapessy ketika ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/1) lalu, mengakui bahwa sampai batas akhir Addendum, pekerjaan Break Water TPI Tulandale, PT Rimba Mas Indah hanya menyelesaikan 84 persen pekerjaan fisik proyek tertsebut.

Menurut Rainmalnus, sesuai kontrak proyek tersebut seharusnya selesai pada 30 Desember 2010. Namun karena kondisi force mayor, maka dibuatkan addendum waktu. Kondisi ini, kata dia, sebab mulai bulan Nopember 2010 sudah turun hujan sehingga mobilisasi material dari quary (tempat pengambilan material, red) terganggu. Truk pengangku material tidak bisa masuk ke quary tersebut karena lumpur.

Selain itu, kata Rainmalnus, dalam pekerjaan perpanjangan break water Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tulandale diberikan addendum waktu kedua, dikarenakan kondisi pasang-surut di lokasi pekerjaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tulandale. Adendum kedua ini masa kontraknya sampai dengan 19 Januari 2011.

“Jadi mati kontrak addendum kedua adalah 19 Januari 2011 dan sampai dengan mati kontrak tersebut pekerjaan proyek yang diselesaikan kontraktor adalah 84 persen. Kami sudah bayarkan uang proyek kepada pihak kontraktor sesuai volume pekerjaan yakni 84 persen,” kata dia.

Menyinggung sisa pekerjaan 16 persen, Rainmalnus katakan, dana sudah diblokir dan bisa ditarik kembali ke kas daerah. Mengenai penarikan dana yang diblokir merupakan wewenang Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Rote Ndao. Dan, sesuai informasi, kemungkinan sisa pekerjaan 16 persen akan diluncurkan tahun anggaran 2011. Tapi hal itu tergantung keputusan Bupati Rote Ndao.

Menurut dia, langkah-langkah antisipasi untuk pencairan dana proyek ini karena sampai dengan akhir tahun anggaran pekerjaan proyek belum selesai 100 persen, adalah sesuai dengan surat edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor 4 tahun 2010 mengenai langkah-langkah menghadapi penutupan pengelolaan anggaran tahun 2010. Selain itu adanya surat jaminan dari pihak kontraktor, surat pernyataan keabsahan jaminan bank, surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dari kontraktor yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan garansi bank.

“Garansi bank berlaku sampai dengan tanggal 19 januari 2011 saat mati kontrak addendum kedua. Sehingga dananya sudah diblokir dan bisa ditarik kembali. Itu wewenang PPKAD Kabupaten Rote Ndao,” katanya. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar