Laman

Senin, 17 Januari 2011

Martinus Adu Ajukan Kasasi Terhadap Putusan PT



BA’A, WARTA SELATAN –
Salah seorang terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung kantor bupati Rote Ndao, Drs. Marthinus Adu, yang kedudukan dalam perkara tersebut sebagai pimpinan proyek (pimpro) tahap satu pembangunan gedung kantor Bupati tersebut menyatakan menggunakan upaya hukum “Kasasi” menyusul pemberitahuan Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao atas dirinya.

Pernyataan sikap terdakwa Drs. Marthinus Adu atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi NTT tersebut disampaikan, Yesaya Dae Panie, SH selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Drs Martinus Adu, saat ditemui di kantor PN Rote Ndao, Senin (17/1) siang.

Menurut Dae Panie, pihaknya akan mengajukan upaya hukum (kasasi) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang-NTT yang menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao. Putusan Majelis Hakim PT ini dirasakan belum adil bagi kliennya.

“Walau belum memasukan memori kasasi, namun pernyataan kami ini mewakili klien kami bahwa terdaakwa Marthinus Adu akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan PT tersebut. Kami akan segera menyampaikan memori kasasinya untuk menjadi pertimbangan majelis hakim di Makamah Agung (MA). Sudah pasti memori kasasi akan kami masukan ke PN sebelum batas waktu terakhir sesuai aturan undang-undang,” kata Dae Panie.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya, membenarkan adanya rencana pihak terdakwa untuk menyatakan kasasi.

“Batas waktu menyampaikan kasasi itu 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan. Dan, kami telah menyampaikan salinan putusan PT kepadayang bersangkutan, Senin (10/1) lalu, sehingga batas waktunya sampai dengan tanggal 24 Januari 2011,” kata Johanis Malo.

Ditambahkan, apabila dalam batas waktu tersebut pihak terdakwa tidak menyatakan sikap untuk menggunakan upaya hukum (kasasi), maka terdakwa dianggap menerima putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Dan, Pengadilan Negeri Rote Ndao akan memerintahkan Kejaksaan Negeri Ba’a untuk mengeksekusi putusan banding tersebut.

Menurut Malo, selain terdakwa Drs Marthinus Adu, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yang juga telah disampaikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang-NTT, yakni terdakwa Ir Hery Purnomo selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Waskita Karya Wilayah NTT yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana dalam pembangunan gedung kantor Bupati Rote Ndao tahap satu.

Untuk diketahui, kata Malo, sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, kasus korupsi proyek pembangunan gedung kantor Bupati Rote Ndao berawal dari adanya pekerjaan tahap satu proyek pmbangunan gedung kantor bupati tersebut tahun anggara 2003 dengan nilai proyek sebesar Rp 4.089.624.000,00. Pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor bupati ini dilaksanakan PT Waskita Karya selaku kontraktor.

Namun yang terjadi, kata Malo, pekerjaan proyek pembangunan gedungkantor Bupati Rote Ndao tahap satu tidak dilakukan sesuai kontrak yang ada meskipun pembayaran dana proyeknya dilakukan seratus persen. Khusus pekerjaan urukan tanah yang seharusnya mencapai volume 500 meter kubik ternyata hanya dikerjakan sekitar 300 meter kubik. Sehingga kasus ini kemudian diusut pihak Kejati NTT dan kedua terdakwa dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar