Laman

Jumat, 07 Januari 2011

Sidang Tuntutan Terdakwa Munawar Lutfi Ditunda




BA’A, WARTA SELATAN – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas Kependudukan danKeluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008 dengan terdakwa Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi akhirnya ditunda ditunda karena pihak JPU Kejari Ba’a masih menunggu rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH, MH ketika ditemui di kediamannya, Rabu (5/1) sore.

Menurut Johannis Malo, proses persidangan kasus korupsi pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao TA 2008 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, sudah sampai pada agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (5/1) siang tersebut, akhirnya ditunda Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut karena pihak JPU Kejari Ba’a masih menunggu rentut dari Kejati NTT.

Dijelaskan, agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Munawar Lutfi itu merupakan agenda sidang lanjutan, setelah agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa dalam persidangan di PN setempat.

Untuk diketahui, terdakwa Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi merupakan terdakwa pertama dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas Kependudukan danKeluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao. Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), Musa Taher, SP dan tersangka mantan Kadis KKB Kabupaten Rote Ndao, Drs Agustinus Orageru yang dalam waktu dekat juga segera dijadikan terdakwa dan disidangkan di PN Rote Ndao.

Ditambahkan Johanis Malo, untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Musa Taher, SP saat ini masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa saksi memang sudah diperiksa di pengadilan tetapi masih ada saksi lain yang belum dihadirkan. Sementara untuk terdakwa mantan Kadis KKB Drs. Agustinus Orageru baru ditetapkan majelis hakim yang mengadili dan jadwal persidangannya.

Untuk diketahui, Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi selaku kontraktor menjadi pesakitan lantaran didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ba’a, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao TA 2008. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar