Laman

Senin, 24 Januari 2011

Sampai Batas Akhir Addendum, Break Water TPI Tulandale Hanya 84 persen



BA’A, WARTA SELATAN – Pekerjaan perpanjangan break water Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tulandale, kabupaten Rote Ndao, sampai dengan batas akhir addendum kedua hanya mampu diselesai 84 persen oleh kontraktor PT Rimba Mas Indah.

Hal tersebut diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Ir Rainmalnus I. Louhenapessy ketika ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (22/1) siang.

Menurut Rainmalnus, sesuai kontrak proyek tersebut seharusnya selesai pada 30 Desember 2010. Namun karena kondisi force mayor, maka dibuatkan addendum waktu. Kondisi ini, kata dia, sebab mulai bulan Nopember 2010 sudah turun hujan sehingga mobilisasi material dari quary (tempat pengambilan material, red) terganggu. Truk pengangku material tidak bisa masuk ke quary tersebut karena lumpur.

Selain itu, kata Rainmalnus, dalam pekerjaan perpanjangan break water Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tulandale diberikan addendum waktu kedua, dikarenakan kondisi pasang-surut di lokasi pekerjaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tulandale. Adendum kedua ini masa kontraknya sampai dengan 19 Januari 2011.

“Jadi mati kontrak addendum kedua adalah 19 Januari 2011 dan sampai dengan mati kontrak tersebut pekerjaan proyek yang diselesaikan kontraktor adalah 84 persen. Kami sudah bayarkan uang proyek kepada pihak kontraktor sesuai volume pekerjaan yakni 84 persen,” kata dia.

Menyinggung sisa pekerjaan 16 persen, Rainmalnus katakan, dana sudah diblokir dan bisa ditarik kembali ke kas daerah. Mengenai penarikan dana yang diblokir merupakan wewenang Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Rote Ndao. Dan, sesuai informasi, kemungkinan sisa pekerjaan 16 persen akan diluncurkan tahun anggaran 2011. Tapi hal itu tergantung keputusan Bupati Rote Ndao.

Menurut dia, langkah-langkah antisipasi untuk pencairan dana proyek ini karena sampai dengan akhir tahun anggaran pekerjaan proyek belum selesai 100 persen, adalah sesuai dengan surat edaran Dirjen Perbendaharaan nomor 4 tahun 2010 mengenai langkah-langkah menghadapi pengelolaan anggaran tahun 2010. Selain itu adanya surat jaminan dari pihak kontraktor, surat pernyataan keabsahan jaminan bank, surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dari kontraktor yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan garansi bank.

“Garansi bank berlaku sampai dengan tanggal 19 januari 2011 saat mati kontrak addendum kedua. Sehingga dananya sudah diblokir dan bisa ditarik kembali. Itu wewenang PPKAD Kabupaten Rote Ndao,” katanya.

Menjawab masih adanya pekerjaan, sebab sesuai pantauan wartawan masih ada truk yang menurunkan material di lokasi pekerjaan pada Kamis (20/1) siang, Rainmalnus mengatakan, akibat hujan dan air memang terjadi penyusutan terhadap hasil pekerjaan proyek. Sehingga untuk memperbaiki penyusutan dan supaya volume pekerjaan tetap sesuai, maka pihak kontraktor masih mendrop material ke lokasi pekerjaan break water PPI Tulandale.

Sementara itu Kuasa Direktur PT Rimba Mas Indah, Ari I Huma, ST yang hendak dikonfirmasi tidak berhasil ditemui. Sesuai informasi, Ari Huma beralamat di Kupang dan saat berada di Rote Ndao menginap di Hotel Ricky-Ba’a. Namun saat wartawan mendatangi hotel Ricky, Sabtu (22/1) siang, ternyata menurut petugas hotel tersebut, Ari Huma sudah berangkat ke Kupang, Sabtu (22/1) pagi. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar