Laman

Jumat, 28 Januari 2011

Permohonan Pengalihan Jenis Tahan Orageru Masih Dipertimbangkan



BA’A, WARTA SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan Sekda Rote Ndao, Drs. Agustinus Orageru, yang disampaikan penasehat hukumnya, Johanis D. Rihi, SH – Lorensius Mega Man, SH.

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH MH ketika dikonfirmasi mengani hal tersebut di kantornya, Kamis (27/1) siang.

Dikatakan Johanis Malo, majelis hakim PN Rote Ndao saat ini masih mempelajari dasar dan alasan yuridis permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan terdakwa mantan Kadis Kependudukan dan Keluarga Berencana tersebut yang diajukan oleh penasehat hukumnya.

Setelah mempelajari dasar dan alasan yuridis permohonan, kata Johanis Malo, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap permohonan tersebut dapat disetujui untuk diberikan penangguhan penahanan atau mengalihkan bentuk tahanan terdakwa Orageru ke jenis tahanan lainnya ataukah tidak dapat menyetujui permohonan tersebut.

“Intinya kalau setelah mempelajari ternayata cukup alasan hukumnya, kenapa tidak....tetapi kalau tidak cukup alasan hukumnya, kenapa kita harus paksakan untuk ditangguhkan penahanan atau dialihkan ke jenis tahanan lainnya?,” ujar Johanis Malo.

Ketika ditanya apakah penangguhan tahanan dalam perkara korupsi itu berbeda antara institusi penegak hukum yang satu dengan lainnya? sebab dalam kasus korupsi juga ada institusi lain yang memberikan penangguhan penahanan atau pengalihan ke jenis tahanan lainnya, Johanis Malo katakan, aparat penegak hukum baik itu polisi, jaksa dan juga kami hakim di pengadilan itu pertanggungjawabannya sendiri-sendiri. Sehingga dalam masalah yang sama yaitu permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan bisa saja berbeda pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan.

“Kita pertanggungjawabannya sendiri-sendiri....kalau untuk satu penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan, polisi tidak kabulkan sementara jaksa kabulkan, polisi kabulkan sementara jaksa menahan, atau polisi dan jaksa tidak kabulkan dan majelis hakim kabulkan, itu saya anggap hal yang biasa saja karena merupakan hak subjektif yang diberikan undang-undang, sebab pertimbangan tersangka/terdakwa dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana” ujar dia.

Ditambahkan, setelah ada pemberitaan mengenai permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan ke jenis tahanan lainnya yang diajukan penasehat hukum terdakwa Drs. Agustinus Orageru, dirinya mendapat telepon dan sms yang cukup banyak. intinya ada menginginkan Pak Sekda itu tetap ditahan dan ada juga yang menginginkan untuk ditangguhkan penahannya.

Menurut dia, kalau ada pihak-pihak yang mau bertanya atau mengemukakan pendapat, sebaiknya datang saja ke kantor PN Rote Ndao, jangan melalui sms dan telepon seperti itu. Sebab hakim dalam melaksanakan tugasnya tentu berdasarkan pertimbangan yuridis dan pasti pertanggungjawabannya secara hukum dapat dibuktikan.

“Kami di PN Rote Ndao membuka pintu seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat pencari keadilan untuk bertanya, mengemukakan pendapat, berkonsultasi, berdiskusi atau yang lainnya menyangkut pekerjaan hakim. Jadi sebaiknya tidak perlu pakai sms dan telepon, datang saja kita pasti layani sebab kita dalam melaksanakan tugas selalu mempertimbangkan alasan yuridis dan pertanggungjawabannya pun bisa diukur dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Humas PN Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH MH mengatakan, penasehat hukum terdakwa Drs Agustinus Orageru dari Kantor Advokat Johanes D Rihi, SH-Lorens Mega Man, SH & Rekan, telah mengajukan surat penangguhan penahanan/pengalihan jenis penahanan terhadap kliennya kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, saat persidangan terdakwa, Senin (17/1) lalu.

Penangguhan/pengalihan jenis tahanan yang dimohonkan penasehat hukum dengan alasan bahwa kliennya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao yang masih aktif menjalankan tugas kedinasan. Sehingga agar tugas yang diemban kliennya tidak merugikan kepentingan masyarakat Rote Ndao maka dimohonkan agar kepadan terdakwa Drs. Agustinus Orageru ditangguhkan/dialihkan jenis tahananya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban.

Sebagai penjamin dari penangguhan/pengalihan jenis tahanan tersebut, ujar dia, yakni kedua penasehat hukum terdakwa dan juga secara khusus dijamin pula oleh Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM dengan surat bernomor : 180/009/Kab.RN/2011, tanggal 17 Januari 2011.

Dalam surat jaminan Bupati Rote Ndao tersebut, dijelaskan, tenaga Drs. Agustinus Orageru sebagai Sekda yang masih aktif, dibutuhkan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Selain itu saat ini sedang dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Rote Ndao TA 2011, sehingga dimohon agar yang bersangkutan dapat ditangguhkan/dialihkan jenis tahanannya agar dapat melaksanakan tugas yang diemban.

Masih menurut Malo, baik jaminan penasehat hukum maupun Bupati RoteNdao tersebut, menyatakan bahwa selama masa penangguhan/pengalihan jenis tahanan, terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, penjamin siap menghadirkan terdakwa setiap saat dibutuhkan. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar