Laman

Jumat, 07 Januari 2011

Hanya Roda 2 dan Roda 4 Yang Boleh Lintasi Ruas Letelangga




BA’A, WARTA SELATAN – Kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintasi ruas jalan Letelangga hanyalah kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara kendaraan roda enam ke atas dilarang untuk meintasi ruas jalan yang rusak parah akibat amblas beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Rote Ndao, Drs. Elisa Suki ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/1) kemarin.

Dikatakan Elisa Suki, sesuai kesepakatan dengan warga RT 11 dan 11 Kelurahan Namodale, tempat dimana ruas jalan amblas tersebut, sebenarnya semua warga masih menginginkan ruas jalan itu ditutup untuk kendaraan roda empat dan roda enam dan hanya kendaraan roda dua yang diijinkan. Namun setelah dilakukan pendekatan oleh pihak pemerintah maka warga bersedia membuka jalan bagi kendaraan roda empat juga.

Menurut dia, memang berasalan juga keinginan warga untuk menutup jalan tersebut bagi kendaraan roda empat ke atas, sebab jika dilalui terus-menerus sebelum dilakukan perbaikan maka akan berdampak bertambah turusnya ruas jalan tersebut. Namun karena secara teknis kendaraan roda empat bobotnya masih bisa ditolerir dan muatannya hanya orang dan bukan barang maka akhirnya masyarakat setuju untuk dibuka juga untuk kendaraan roda empat.

“Kendaraan roda empat diizinkan melewati ruas jalan Letelangga karena bobotnya kecil dan tidak memuat barang. Selain itu pertimbangan arus tranportasi tidak macet total serta kehidupan ekonomi masyarakat bisa tetap berjalan. Karena kalau angkutan penumpang (mikrolet)) dan kendaraan sejenisnya harus putar ke Oelunggu tentu biaya transportasi masyarakat akan naik,” kata Suki.

Sementara menyangkut kendaraan roda enam ke atas, kata Suki, belum bisa melintas karena kondisi jalan belum benar-benar kuat dan perbaikan yang dilakukan masih bersifat perbaikan sementara.

Sedangkan menyangkut perbaikan ruas jalan ini, kata Suki, adalah kewenangan Dinas PU Kabupaten Rote Ndao dan PU Propinsi NTT karena ruas jalan itu adalah jalan propinsi. Kewenangan kami dinas Perhubungan dan pihak kepolisian hanyalah menyangkut transportasi angkutan saja.

Pernah diberitakan, badan jalan Letelangga rusak berat akibat amblas sekitar 25 centi meter, Minggu (19/12) lalu. Warga sempat memprotes dan mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD dengan jalan menanam pohon pisang dan anakan kelapa pada badan jalan yang rusak tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD NTT, Nixon PYA Messakh, SH pun mendesak Dinas PU Provinsi NTT untuk segera mengambil langkah guna melakukan perbaikanterhadap ruas jalan provinsi yang rusak itu. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar