Laman

Sabtu, 08 Januari 2011

Dinas PPO Kabupaten Hanya Menghimpun dan Meneruskan Usulan Sekolah



BA’A, WARTA SELATAN – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) kabupaten Rote Ndao hanya menghimpun dan meneruskan usulan pihak sekolah melalui Cabang Dinas PPO yang ada di setiap kecamatan. Sementara verifikasi terhadap usulan penerima bantuan kesejahteraan guru daerah khusus tahun anggaran (TA) 2010 bagi guru-guru yang bertugas di daerah perbatasan (tunjangan perbatasan).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PPO kabupaten Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd dalam menjawab informasi seputar simpangsiurnya informasi mengenai data penerima tunjangan perbatasan yang tidak valid, sehingga menuai protes sebagian guru yang namanya tidak masuk maupun namanya masuk tetapi terancam dianulir.

Dijelaskan Jonas Lun, bantuan kesejahteraan guru daerah khusus (tunjangan perbatasan) merupakan kebijakan pemerintah pusat, sama seperti tunjangan bagi guru yang bertugas di daerah terpencil. Namun bagi yang sudah menerima tunjangan daerah terpencil tidaK mendapatkan tunjangan perbatasan atau tidak boleh dobel, sebab dua tunjangan ini satu kode rekening.

Menurut Jonas Lun, Dinas PPO kabupaten awalnya sudah melakukan sosialisasi kepada Cabang dinas dan para Kepala Sekolah di wilayah masing-masing menganai usulan tunjangan perbatasan tersebut. Terutama mengani persyaratan seperti jam kerja harus 24 jam, TMT SK dan pengisian NUTPK yang harus benar-benar tidak boleh ada kesalahan, karena verifikasi dilakukan oleh dinas PPO provinsi NTT.

“Jadi sebanarnya dari sosialisasi itu diharapkan data usulan yang diajukan sekolah benar-benar akurat sehingga yang diusulkan dapat lolos melalui tahapan verifikasi, dan menerima tunjangan perbatasan tersebut. Dinas PPO kabupaten hanya menghimpun daftar usulan berikut lampirannya dan meneruskan ke provinsi, kami tidak lakukan verifikasi,” terang dia.

Dikatakan, dalam proses pengusulan dari sekolah melalui Cabang Dinas tahap awal itu ada 1.008 orang calon penerima. Namun setelah petugas dari dinas PPO provinsi NTT datang ke Rote Ndao untuk melakukan verifikasi, hanya 896 orang yang dinyatakan lolos verifikasi. Beberapa orang guru yang tugas di perkotaan dikeluarkan.

Pada waktu itu, kata Lun, dirinya berharap 896 orang yang merupakan hasil verifikasi yang dilakukan di Rote Ndao tersebut diteruskan ke pusat. Namun setelah keluarnya SK dari Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional, hanya 654 orang saja. Pihaknya sebenarnya sudah menayakan dan minta petunjuk provinsi, dan informasinya sekitar 222 orang yang dikeluarkan lagi dari verifikasi tahap berikutnya.

“Jadi memang berkurangnya dari usulan awal 1.008 orang menjadi 896 dan kemudian SK Dirjen hanya 654 orang penerima tunjangan berbatasan tersebut adalah melalui verifikasi di tingkat atas, bukan pada Dinas PPO kabupaten Rote Ndao,” ujar dia.

Menjawab pertanyaan apakah ada solusi penyelesaiannya yang diberikan dinas PPO kabupaten Rote Ndao agar semua pihak baik yang dapat maupun tidak dapat menerima dengan lapang dada?, Jonas Lun katakan, pihaknya sudah menghadiri dengar pendapat dengan DPRD kabupaten Rote Ndao. Hasil dengar pendapat, DPRD meminta untuk dana tersebut dipending penyalurannya (blokir dana tersebut, red) sambil menunggu jawaban provinsi dan dilakukan verifikasi ulang. Dan, pimpinan dalam hal ini Bupati Rote Ndao telah instruksikan untuk bersurat kepada provinsi meminta kejelasan dari hal ini.

“Kami telah buat suratnya, dan setelah ditandatangani Pak Bupati akan dikirimkan agar supaya kami Dinas PPO kabupaten Rote Ndao ada dasar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah clear sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Intinya kalau sudah ada klarifikasi dari provinsi maka akan mudah untuk kami bersikap dan berupaya untuk bagaimana mencari solusi penyelesaiannya,” ujar Jonas Lun.

Menjawab pertanyaan apa solusi konkritnya dari dinas, karena ada guru yang merasa sudah bekerja puluhan tahun, tidak dapt tetapi ada yang baru (tahun 2009) sudah dapat tunjangan tersebut, Jonas Lun katakan, tunjangan tersebut diberikan oleh pemerintah pusat disesuaikan dengan nama-nama yang tercantum dalam SK Dirjen tersebut. Sementara kalau ada yang sudah lama bekerja tapi namanya tidak keluar dalam SK Dirjen tentunya dia tidak dapat mengatakan solusi konkritnya seperti apa, karena semua ini berkaitan dengan dana.

“Ya....kita tunggu dulu jawaban dari provinsi seperti apa, karena kami di kabupaten tidak punya wewenang apa-apa menyangku tunjangan perbatasan ini,” kata Lun singkat. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar