Laman

Rabu, 12 Januari 2011

Direktur CV. Berkat Ilahi Didakwa JPU Lakukan Tindak Pidana Korupsi



BA’A, WARTA SELATAN – Hendrik Henukh, Direktur CV. Berkat Ilahi, kontraktor pelaksana pada proyek pengadaan mebeler pada SKPD Bagian Umum Setda kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2009, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, telah melakukan perbuatan pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dakwaan terhadap Hendrik Henukh itu dibacakan secara bergantian oleh Jeffry Lokopessy, SH dan Noven Bulan, SH, dalam sidang di Pengadilan Rote Ndao, Selasa (11/1) siang kemarin, yang dipimpin langsung Katua Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao Lutfi, SH (Ketua Majelis), dengan hakim anggota Johanis Dairo Malo, SH MH dan Nico Hendra Saragih, SH.

Dalam Dakwaan Primer, JPU menyatakan bahwa terdakwa Hendrik Henukh telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidna (KUHP). Sementara Dakwaan Subsider yakni pasal 3 junto pasal 18 UU yang sama junto pasal 55 ayat 1 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidna (KUHP).

JPU menguraikan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi-saksi yakni Drs. Frengky Haning (Pengguna Anggaran), Agustina S. Dae Panie (Bendara Bag. Umum Setda Rote Ndao) dan Yonathan Ufi, S.Sos (Kuasa Bendahara Umum Daerah) yang perkaranya terpisah dari terdakwa Hendrik Henukh, serta saksi Jonathan Kaituka (PPK) terbukti bahwa terdapat unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi dalam pengelolaan proyek pengadaan mebeler Setda kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2009 tersebut.

Selain itu, JPU menguraikan pula bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang berupa penyimpangan terhadap Kontrak Kerja, Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah , Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 164.520.000,00 sesuai hasil audit investigasi saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT. Kkerugian negara yang timbul tersebut, menurut dakwaan JPU adalah dikarenakan terdapat ketidaklengkapan dan cacat beberapa item barang saat penyerahan (PHO) per 21 Desember 2009 sebesar Rp. 90.220.000,00 dan ketidak benaran harga (mark up) pembelian barang pada toko Warna Warni Kupang Rp. 74.300.000,00.

Usai Tim JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Lutfi, SH menanyakan kepada terdakwa Hendrik Henukh, apakah terdakwa paham akan dakwaan yang dibacakan JPU? Hendrik Henukh yang saat itu tidak didampingi penasehat hukumnya, Frans Messakh, SH dengan suara tegas menyatakan “paham” atas dakwaan JPU.

Selanjutnya terdakwa menyatakan bahwa penasehat hukumnya, Frans Messkah tidak bisa hadir mendampinginya dalam persidangan karena cuaca laut yang tidak memungkinkan. Namun sesuai hasil komunikasi dengan penasehat hukum, Hendrik Henukh mengatakan dirinya tidak mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan ke materi pokok perkara.

Mendengar penjelasan terdakwa Hendrik Henukh tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lutfi, SH pun menutup sidang dan menyatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (18/1) minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar