Laman

Sabtu, 08 Januari 2011

244 CPNSD Rote Ndao TA 2010 Dalam Peroses Penetapan NIP



BA’A, WARTA SELATAN – 244 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) kabupaten Rote Ndao yang dinyatakan lulus seleksi CPNSD tahun anggaran 2010, sementara dalam dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Bali.

Demikian penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (08/01) siang.

Menurut Jonas Selly, seluruh persyaratan para CPNSD untuk proses penetapan NIP telah diantar ke BKN Regional X Denpasar sejak 31 Desember 2010 lalu, dan saat ini sementara dilakukan verifikasi oleh tim BKN Regional X untuk ditetapkan NIP-nya oleh kepala BKN Regional X Denpasar. Sebab untuk CPNSD tahun anggaran (TA) 2010 SK pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2011.

“Seluruh persyaratan 244 orang CPNSD kabupaten Rote Ndao TA 2010 tersebut sudah diserahkan secara lengkap ke BKN Regional X, dan sedang dalam proses verifikasi oleh tim BKN Regional X untuk ditetapkan NIP-nya oleh kepala BKN Regional X Denpasar...sehingga kita tunggu saja. Namun pengangkatannya terhitung 1 Januari 2010,” ujar Jonas Selly.

Dijelaskan, selain persyaratan CPNSD masing-masing, pihaknya juga melampirkan beberapa persyaratan sebagai kelengkapan dalam proses NIP, yakni : 1) Persetujuan prinsip tambahan formasi CPNSD kabupaten Rote Ndao TA 2010 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB); 2) Persetujuan perubahan rincian formasi CPNSD kabupaten Rote Ndao TA 2010 dari Menpan-RB; 3) Keputusan Bupati Rote Ndao tentang formasi CPNSD kabupaten Rote Ndao TA 2010 sesuai persetujuan prinsip Menpan-RB; 4) Keputusan Bupati Rote Ndao tentang perubahan rincian formasi CPNSD kabupaten Rote Ndao TA 2010 dari Menpan-RB; 5) Keputusan Bupati Rote Ndao tentang penetapan kelulusan CPNSD kabupaten Rote Ndao TA 2010; 6) Pengumuman Bupati Rote Ndao tentang kelulusan CPNSD kabupaten Rote Ndao TA 2010’ 7) Surat pengantar dan daftar usulan permintaan penetapan NIP beserta normatifnya; 8) Surat pengantar Bupati Rote Ndao tentang rencana penempatan CPNSD TA 2010; dan 8) Berkas persyaratan lainnya sesuai dengan formulir penetapan NIP CPNSD.

“Jadi selain persyaratan yang diminta dari masing-masing CPNSD, kami juga melengkapi dengan persyaratn-persyaratan administrasi pendukung untuk penerbitan NIP di atas itu,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, dari 248 formasi yang dialokasikan Menpan-RB untuk kabupaten Rote Ndao, sesuai hasil testing, ada empat formasi yang tidak terisi alias lowong tanpa peserta dinyatakan lulus. Formasi yang kosong itu adalah satu formasi tenaga teknis dengan spesifikasi S2 Manajemen Sumber Daya Manusia, serta tiga formasi tenaga kesehatan, yakni formasi S1 Administrasi Kebijakan Kesehatan, S1 Kesehatan Masyarakat, dan DIII asisten Apoteker. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar