Laman

Selasa, 01 Februari 2011

Saksi Ahli Belum Dihadirkan JPU Dalam Persidangan


BA’A, WARTA SELATAN – Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT yang sedianya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008 dengan terdakwa Ir. Munawar Lutfi dan Musa Taher, SP, sampai dua kali persidangan belum dapat dihadirkan JPU Kejari Ba’a.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH MH kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/2) siang.

Menurut Johanis Malo, sidang kasus kasus korupsi pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008 dengan terdakwa Ir. Munawar Lutfi dan Musa Taher, SP yang telah memasuki pemeriksaan saksi ahli, belum dapat dilaksanakan.

Hal ini, kata Johanis Malo, disebabkan pihak JPU Kejari Ba’a belum dapat menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan NTT dalam persidangan untuk didengar keterangan di depan majelis hakim yang memeriksa perkara koruspsi tersebut.

Menurut penjelasan pihak JPU melalui suratnya, bahwa saksi ahli dari BPKP Perwakilan NTT yang melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulakn dalam kasus tersebut sudah pindah tugas. Hal ini dibuktikan dengan copian jawaban atas permintaan JPU kepada pihak BPKP Perwakilan NTT.

“Sampai dengan saat ini, telah dua kali persidangan yang agendanya keterangan saksi ahli belum dapat dilaksanakan karena JPU belum dapat menghadirkan saksi ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus itu, karena yang bersangkutan sudah pindah tugas,” ujar Malo.

Menjawab pertanyaan apakah memang merupakan suatu keharusan yang diamanatkan undang-undang bahwa ahli yang bersangkutan yang harus dihadirkan dalam persidangan?, Johanis Malo katakan, secara yuridis harus auditor yang melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) tersebut yang harus hadir dalam persidangan. Hal ini dikarenakan auditor yang bersangkutanlah yang menentukan kerugian negara yang timbul sehingga terdakwa dibawa ke persidangan.

Namun, kata dia, karena auditor itu melaksanakan tugas tersebut atas nama lembaga (institusi), maka BPKP Perwakilan NTT dapat menunjuk ahli lain yang dapat memberikan keterangan di depan majelis hakim untuk membuktikan kerugian negara yang diperhitungkan oleh auditor BPKP tersebut.

“Jadi memang secara hukum ahli yang melakukan PKN itu harus membuktikan kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Hanya saja karena ini institusi maka pimpinan BPKP Perwakilan NTT dapat menunjuk auditor lain, yang penting dapat membuktikan kerugian negara tersebut,” ujar dia.

Masih menurut Malo, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut telah menjadwalkan untuk JPU dapat menghadirkan saksi ahli BPKP Perwakilan NTT pada sidang, Senin (8/2) nanti. Dan, kalau pada saat sidang Senin (8/2) belum juga dapat dihadirkan, maka majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil sikap.

“Kalau sampai sidang tanggal 8 Februari 2011, JPU belum dapat menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan NTT, maka kami majelis hakim akan musyawarah untuk mengambil sikap,” ujar salah sastu anggota majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, tanpa mengomentari lebih lanjut seperti apa sikap yang akan diambil. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar