Laman

Senin, 31 Januari 2011

Perdalam Penyidikan Kasus PLTS Dodaek, Kejari Ba’a Panggil Pengawas PNPM NTT



BA’A, WARTA SELATAN – Untuk mendalami Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pembakit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Penyidik Kejari Ba’a telah memanggil pengawas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Provinsi NTT untuk didengar keterangannya mengenai kasus tersebut.

Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Manik Artha Adithama, SH saat ditemui wartawan di kantor Kejari Ba’a, Jumat akhir pekan lalu.

Dijelaskan Manik Artha, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kristin, pengawas program PNPM Mandiri Pedesaan provinsi NTT, untuk didengar keterangannya terkait pengawasan terhadap kegiatan program PNPM Mandiri di desa Dodaek, kecamatan Rote Selatan tersebut.

Menurutnya, pemanggilan terhadap pengawas program PNPM Mandiri Pedesaan provinsi NTT tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus tersebut. Dan, untuk lebih mendalami penyidikan kasus pengadaan PLTS itu maka dirasa perlu untuk mendengar keterangan pihak pengawas PNPM provinsi. Sebab pengadaan PLTS itu hanya merupakan salah satu program kegiatan PNPM Mandiri di desa Dodaek, ada juga kegiatan-kegiatan lainnya.

“Jadi untuk mendalami penyidikan, kami memanggil pengawas program PNPM Mandiri Pedesaan provinsi NTT bernama Kristin untuk didengar keterangnnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di desa Dodaek tersebut,” ujar Manik Artha.

Ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yang belum diumumkan penyidik Kejari Ba’a hingga saat ini, Manik mengatakan, suatu saat pasti masyarakat akan mengetahui nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS menggunakan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan. Hanya saja pihak penyidik Kejari Ba’a masih menunggu saat yang tepat untuk mengumumkan nama tersangkanya.

“Menganai nama tersangka tunggu saja saat yang tepat...intinya penyidikan kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Rote Selatan ini masih terus kami tangani dengan serius. Kami harapkan, secepatnya proses penyidikan selesai dan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan dan pengadilan,” ujar dia.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Desa Dodaek, kecamatan Rote Selatan tahun anggaran (TA) 2009 ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, disampaikan Kasie Intel Kejari Ba’a, Edy Wansen, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (05/11/2010) lalu.

Menurut Edy Wansen, kasus ini berawal dari adanya proyek pengadaan 20 unit PLTS untuk desa Dodaek dengan spesifikasi modul surya SW180WP sesuai perencanaan yang ada. Setelah dilakukan proses lelang, CV Pengharapan Karya Abadi dipercaya sebagai supplier yang melakukan pengadaan PLTS tersebut.

Proyek ini akhirnya menjadi bermasalah dan ditangani aparat penyidik Kejari Ba’a karena dalam pelaksanaannya, kontraktor CV Pengharapan Karya Abadi mengadakan dan melakukan pemasangan PLTS yang tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak, yakni modul photovoltage PS890 yang berkapasitas 55WP. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar