Laman

Sabtu, 12 Februari 2011

Sejak Berdiri 2005 lalu, PN Rote Ndao Telah Sidangkan 16 Perkara Korupsi


BA’A, WARTA SELATAN – Sejak pembentukannya dengan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2005, hingga kini Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao telah menyidangkan 16 berkas perkara pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Humas PN Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH MH ketika dikofirmasi menganai jumlah perkara korupsi yang selama ini diadili di PN setempat.

Ditemui di kantornya, akhir pekan lalu, Johanis Malo menjelaskan, perkara korupsi yang telah disidangkan maupun yang dalam proses persidangan di PN Rote Ndao sampai saat ini berjumlah 16 berkas perkara.

“Dari jumlah tersebut, tahun 2005 dan 2007 tidak ada perkara korupsi yang masuk. Jadi 16 perkara korupsi tersebut masuk di tahun 2006, 2008 sampai 2011,” ujar Johanis Malo.

Johanis Malo yang saat itu didampingi Panitera Pidana, Lukas Genakama, SH menjelaskan, dari 16 berkas perkara korupsi tersebut, satu perkara disidangkan tahun 2006 yakni, atas nama terdakwa Dr. Siti Mariam Djarjani, nomor perkara 27/PID.B/2006/PN.RND, dalam kasus penyalahgunaan bantuan lunak Pertamina bagi masyarakat nelayan Papela kecamatan Rote Timur. Kasus ini diputus tanggal 18 Desember 2006, dan saat ini masih dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh terdakwa.

Tahun 2008, kata Johanis Malo, ada 2 berkas perkara yakni kasus korupsi proyek pengadaan 40 unit sumur gali pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rote Ndao, dengan terdakwa Kadistamben Wilhelmus E. Rohi, Grad Dipl Seis, nomor perkara 203/PID.B/2008/PN.RND yang diputus oleh majelis hakim PN Rote Ndao tanggal 24 Maret 2009 dan terdakwa Direktur CV Viarie, Helmi Melkianus, nomor perkara 204/PID.B/2008/PN.RND yang juga telah diputus pada 03 Maret 2009. Kedua perkara korupsi Distamben Rote Ndao ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Dikatakan Johanis Malo, tahun 2009 jumlah perkara korupsi bertambah menjadi lima perkara yang disidangkan PN Rote Ndao. Lima perkara itu masing-masing perkara dengan terdakwa Drs. Ernest Pella, M.Si, dalam kasus penyimpangan pengelolaan koordinasi dan konsultasi Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2004 dan telah diputus pada tanggal 10 Juli 2009. Terdakwa Drs. David Djohn Saudale (mantan KTU) dan terdakwa Junus N. Mandala (mantan Bendahara) dalam kasus korupsi dana diklat Dinas Koperasi UMKM kabupaten Rote Ndao TA 2007 yang juga telah diputus 20 April 2010 dan 10 Mei 2010. Selain itu, kasus korupsi pembangunan kantor bupati dengan terdakwa Ir. Hery Purnomo (Kepala Divisi Pemasaran PT Waskita Karya Wilayah NTT) dan Drs. Marthinus Adu (pimpinan proyek) yang secara bersamaan diputus tanggal 02 Juli 2009.

“Untuk perkara korupsi tahun 2009 tersebut, empat diantaranya masih dalam proses kasasi, yakni perkara dengan terdakwa Ernest Pella, David Saudale, Marthinus Adu dan Hery Purnomo. Sementara Junus N. Mandala telah berkekuatan hukum tetap,” terang Johanis Malo.

Lanjut Malo, untuk tahun 2010 kasus korupsi yang disidangkan di PN Rote Ndao bertambah menjadi tujuh berkas. Dua diantanya telah diputus majelis hakim, sementara lima berkas masih dalam proses persidangan.

Dua berkas perkara korupsi yang telah diputus itu, jelas dia, adalah kasus korupsi dana diklat Dinas Koperasi UMKM kabupaten Rote Ndao TA 2007 dengan terdakwa Drs. Semuel S. Christian (mantan Kadis Koperasi UMKM Rote Ndao) diputus tanggal 03 November 2010 dimana telah berkekuatan tetap. Dan, terdakwa Ruth MI Pello dalam kasus korupsi RSUD Ba’a tahun anggaran 2008 yang telah diputus 16 November 2010, dan saat ini dalam proses Banding.

Sementara lima berkas perkara yang sementara dalam proses persidangan, kata Malo, yakni kasus korupsi dana bantuan sosial untuk peningkatan areal penggembalaan ternak dan hijauan makanan ternak (HMT) Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2009, dengan terdakwa Yerimias AJ Messakh, korupsi pengadaan pupuk urea Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Rote Ndao TA 2009, dengan terdakwa Ester M Solok dan kasus korupsi pengadaan alat sterilisasi dan kontrasepsi Dinas Kepenududkan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2008 dengan tiga orang terdakwa masing-masing, Ir. Munawar Luthfi (kontraktor pelaksana), Musa Taher, SP (PPK) dan Drs Agustinus Orageru (Pengguna Anggaran).

Sementara yang masuk dalam tahun 2011, kata Malo, baru satu berkas perkara yang masuk yakni kasus korupsi pengadaan meubler di lingkup Setda Kabupaten Rote Ndao, dengan terdakwa Hendrik Henukh dengan nomor perkara 01/PID.SUS/2011. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar