Laman

Minggu, 30 Januari 2011

Terdakwa Marthinus Adu dan JPU Sama-Sama Juga Ajukan Kasasi


BA’A, WARTA SELATAN – Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung kantor bupati Rote Ndao, Drs. Marthinus Adu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ba’a mengajukan “Kasasi” atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, NTT yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.

Menenai pengajuan kasasi oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a tersebut disampaikan Humas PN Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH MH kepada wartawan di kantornya, Jumat (28/1) siang.

Dijelaskan, setelah PN Rote Ndao menerima Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, yang menguatkan putusan PN Rote Ndao, beberapa waktu lalu, Senin (10/1) lalu pihaknya menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa dan JPU. Dimana sesuai ketentuan KUHAP baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu selama 14 hari pikir-pikir apakah terhadap putusan banding PT tersebut diterima ataukah akan menggunakan upaya hukum kasasi.

“Sebelum batas waktu 14 hari, tepatnya Senin (21/1) siang, terdakwa Marthinus Adu dan JPU Kejari Ba’a telah menyampaikan permohonan kasasi, dibuktikan dengan Akta Permintaan Kasasi yang telah diregister oleh Panitera Pidana PN Rote Ndao,” kata Johanis Malo.

Dengan demikian, kata Malo, baik terdakwa Marthinus Adu maupun JPU Kejari Ba’a sekali lagi diberikan waktu selama 14 hari terhitung tanggal Akta Permintaan Kasasi, untuk memasukan memori kasasi kepada Panitera PN Rote Ndao paling lambat tanggal 4 Februari 2011 untuk diregistrasi dan selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Ditambahkan, apabila dalam batas waktu tersebut pihak terdakwa dan JPU tidak menyampaikan memori kasasi maka dianggap tidak mengajukan kasasi, dan putusan Banding PT Kupang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi apabila dalam waktu yang ditentukan terdakwa dan JPU tidak menyampaikan memori kasasi maka Panitera akan membuat Akta Tidak Mengajukan Memori Kasasi. Dan merujuk akta itu, Ketua PN membuat penetapan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung. Sehingga berkas tidak dikirim lagi ke MA dan dinyatakan tidak ada upaya hukum atas putusan Banding PT tersebut,” jelas Malo.

Secara terpisah, Panitera Pidana PN Rote Ndao, Lukas Genakama, SH membenarkan bahwa terdakwa Drs. Marthinus Adu dan JPU Kejari Ba’a telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding PT Kupang Nomor : 120/PID/240/PTK tanggal 22 Desember 2010 jo putusan PN Rote Ndao Nomor : 14/PID.B/2009/PN.RND tanggal 02 Juli 2010.

Dikatakan, permohonan kasasi terdakwa Drs. Marthinus Adu tertuang dalam Akta Permintaan Kasasi Nomor : 03/Akta.Pid/2011/PN.RND tanggal 21 Januari 2011, yang ditandatangani terdakwa, sementara untuk JPU Nomor : 06/Akta.Pid/2011/PN.RND, hari dan tanggal yang sama yang ditandatangani oleh Lalu M. Rasyidi, SH.

Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/1) mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam putusan banding kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Rote Ndao dengan terdakwa Drs Marthinus Adu (pimpinan proyek) dan Ir. Hery Purnomo (Kepala Divisi Pemasaran PT Waskita Karya Wilayah NTT) menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.

Dalam putusan Majelis Hakim PT NTT yang diketuai A. Pudjiwahono, SH M.Hum, I Nyoman Dika, SH MH, Rangki Lemba Lakukua, SH memperkuat putusan Majelis Hakim PN Rote Ndao, dimana untuk tedakwa Drs Marthinus Adu yakni hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp. 50 juta, serta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Ir. Hery Purnomo tetap diganjar hukuman satu tahun penjara, denda Rp. 50 juta, serta subsidair 2 bulan kurungan ditambah uang titipan yang dititip di Kejati NTT kepada G. Pasaribu dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Komuniti Kupang Urip Sumoharjo, tanggal 2 April 2009 sebesar Rp. 310.891.305, 14 dipergunakan sebagai dana pembayaran pengganti.

Ditambahkan Johanis Malo, pada intinya putusan Banding tersebut menyatakan bahwa kedua kedua tersangka tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer JPU Kejari Ba’a yakni Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 200 (korupsi bersama-sama), sehingga membebaskan keduanya dari dakwaan primer. Akan tetapi dalam diktum putusan lanjutan dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 , jo pasal 55 ayat 1 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidna (KUHP), sehingga Majelis Hakim PT NTT menguatkan putusan Majelis Hakim PN Rote Ndao dalam pengadilan tingkat pertama.

Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung kantor Bupati Rote Ndao, Marthinus Adu dan Hery Purnomo telah dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao yang diketuai oleh Johanis Dairo Malo, SH MH dengan anggota majelis Nico Hendra Saragih, SH dan Nitanel N. Ndaumanu, SH, dalam sidang yang digelar di pengadilan setempat, Jumat (2/7/2010) lalu.

Dikatakan Johanis Malo, sesuai fakta persidangan, kasus korupsi ini berawal dari adanya pekerjaan proyek pmbangunan gedung kantor bupati Rote Ndao tahap pertama tahun anggara 2003 dengan nilai proyek Rp 4.089.624.000,00. Dalam pelaksaannya, proyek pembangunan gedung kantor bupati ini dikerjakan PT Waskita Karya selaku kontraktor.

Namun yang terjadi, kata Malo, pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor Bupati Rote Ndao tahap I tidak dilakukan sesuai kontrak yang ada meskipun pembayaran dana proyeknya dilakukan seratus persen. Terutama untuk pekerjaan urukan tanah yang seharusnya mencapai volume 500 meter kubik ternyata hanya dikerjakan sekitar 300 meter kubik. Perbuatan terdakwa Hery Purnomo selaku pihak kontraktor bersama pimpro Marthinus Adu ini menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 310.891.305,41. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar