Laman

Sabtu, 22 Januari 2011

Sikap Tegas Polres Rote Ndao Tertibkan Ijin Pertambangan Perlu Didukung



BA’A, WARTA SELATAN – Sikap tegas aparat kepolisian Polres Rote Ndao yang menertibkan ijin pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perlu mendapat dukungan semua pihak sebab hal ini positif dalam rangka meminimalisir kegiatan penambangan yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.

Dukungan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Rote Ndao, Petrus J. Pelle, S.Pd ketika dimintai tanggapannya menganai penahanan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik CV. Citra Indah oleh aparat Polres Rote Ndao, karena diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi ijin resmi.

Ditemui di Mokdale, Jumat (21/1) sore, Petrus Pelle mengatakan, sikap tegas Polres Rote Ndao menertibkan ijin pertambangan tersebut, sebenarnya sangat membantu pemerintah dalam hal ini dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminimalisir penambangan liar dan juga membantu Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) dalam hal menjaga kelestarian lingkungan.

Hanya saja menurut Pelle, aparat Polres juga harus jangan pilih bulu, dimana pada bulan Desember lalu pernah melakukan penertiban yang sama, namun tidak dilakukan penahanan seperti yang terjadi dengan CV. Citra Indah.

“Saya sangat mendukung penertiban yang dilakukan Polres Rote Ndao, akan tetapi harus semua sama rata, termasuk pihak-pihak yang telah melakukan penambangan untuk proyek tahun lalu yang tidak memiliki ijin sehingga adil,” ujar Pelle.

Menjawab pertanyaan mengenai Perda tentang retribusi galian C sudah ada, sehingga lebih tepat kalau tugas itu dilakukan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai polisi Perda Rote Ndao, Pelle katakan, memang benar bahwa Perda retribusi galian C sudah ada. Hanya saja UU Nomor 4 Tahun 2009 itu baru sehingga kemungkinan ada yang belum diatur dalam Perda tersebut, sebab Perda tentang retribusi galian C itu sudah ada sebelum undang-undang ini.

Selain itu, kata dia, seperti yang dikatakan Pak Kapolres Rote Ndao bahwa apakah Pol PP kita sudah punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau tidak? Oleh karena itu jangan dulu kita berpolemik, tetapi kita positif saja berpikir bahwa ancaman longsor dan kerusakan lingkungan akibat penambangan secara liar itu bisa diminimalisir dengan penertiban ini. Sebab tentunya kalau semua ada ijin maka penambangan bisa dipantau sehingga teratur, dan dampaknya tentu sudah diperhitungkan oleh Dinas Pertambangan ESDM dan Bapedalda serta instansi terkait lainnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Rote Ndao menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) delapan unit dump truk dan satu eksafator milik CV. Citra Indah, karena diduga melakukan pekerjaan penambangan bahan galian lokal (sertu) tanpa ijin. Penambangan sertu dilakukan untuk pekerjaan proyek bahu jalan di lokasi pekerjaan hotmix jalan jurusan Simpang Tudameda-Nembrala yang dikerjakan kontraktor PT Waskita Karya.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Widi Atmono, SH, MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/1) siang, mengatakan sesuai undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara maka penambangan galian C termasuk hal yang diatur dalam undang-undang tersebut. Sehingga penambangan galian C harus mengantongi ijin dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral setempat.

Pihak kepolisian, kata Widi, tidak mencari-cari alasan tetapi menjalankan aturan hukum. Pihak CV Citra Indah dipersilahkan menujukan ijin penambangan galian C dari pemerintah.

“Sepanjang ada ijin ya....silahkan saja. Kami tidak mencari-cari alasan dalam menahan surat-surat kendaraan CV. Citra Indah itu,” ujar Widi Atmono.

Selain undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, kata Widi, seharusnya ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang penambangan galian C, sehingga ada muatan-muatan lokal yang dipertimbangkan. Apakah saat ini Pemkab sudah memiliki Perda hal tersebut atau tidak, pihaknya belum mengetahuinya.

Menjawab bawa menganai kewenangan tersebut adalah merupakan kewenangan Satuan Polisi (Satpol PP) karena berkaitan dengan pelaksanaan peraturan daerah, Widi katakan, kalau Pol PP Kabupaten Rote Ndao sudah memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) boleh-boleh saja. Karena yang menangani penyidikan adalah PPNS.

“Yang jadi masalah adalah, apakah Rote Ndao memiliki penyidik PPNS atau belum. Kalaupun sudah ada penyidik PPNS, namun penanganan penyidikannya harus berkoordinasi dengan kepolisian. Karena kepolisian adalah pembina penyidik PPNS, itu aturannya,” pungkas Widi. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar