Laman

Kamis, 27 Januari 2011

Sakit, Jersy Messakh Batal Diperiksa Penyidik Kejari Ba’a



BA’A, WARTA SELATAN – Tersangka kasus dugaan korupsi Festival Sasando Piala Presiden tahun anggaran (TA) 2009, Jersy W. Messakh, SE batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, karena yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit saat memenuhi panggilan penyidik, Selasa (25/1) lalu.

Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Manik Artha Adithama, SH kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/1) siang.

Dikatakan, kedatangan tersangka Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Rote Ndao, Jersy Messakh menghadap Penyidik Kejari Ba’a didampingi penasihat hukumnya, Johanes D Rihi, SH dan Lorens Mega Man, SH.

Saat penyidik akan melakukan pemeriksaan, sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik menanyakan apakah tersangka dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa? Namun saat itu tersangka mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan sakit, sehingga belum bisa memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Hal ini, kata Manik, dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pihak RSUD Ba’a yang menggambarkan medical report, dimana tensi darah tersangka Jersy Messakh tinggi, sehingga perlu istirahat. Selain itu penasehat hukum tersangka meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan, sampai kondisi kesehatan kliennya normal dan memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.


Ditambahkan, pihak penyidik Kejari Ba’a kemudian mengkonfirmasi medical report tersangka Jersy Messakh kepada dokter RSUD Ba’a. Dan, dokter yang menangani tersangka membenarkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Selain itu, untuk menyakinkan kondisi tersangka yang benar sakit tersebut, Selasa (25/1) sore, pihak penyidik kembali mencoba melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun tersangka Jersy Messakh tetap belum bisa memberi keterangan dengan alasan yang sama.


“Pada saat ditanya Jaksa Penyidik, tersangka Jersy Messakh mengaku sedang dalam keadaan sakit, dibuktikan dengan medical report yang dikeluarkan dokter RSUD Ba’a. Dan, setelah sorenya kondisi yang bersangkutan belum membaik, sehingga penyidik memutuskan untuk hari itu pemeriksaan tidak dapat dilakukan dan menunda sampai kondisi kesehatan yang bersangkutan cukup sehat untuk diperiksa,” jelas Manik Artha.

Masih menurut Manik Artha, pemeriksaan terhadap tersangka Jersy Messakh, dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama yang bersangkutan, yang dalam kasus dugaan kurupsi Festival Sasando ini, merupakan tersangka tunggal. Sedangkan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan. Dan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.

“Pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (25/1) lalu, merupakan pemeriksaan pertama untuk tersangka Jersy Messakh. Walau belum sampai dilaksanakan, namun pemeriksaan akan dilanjutkan apabila kondisi kesehatan tersangka sudah memungkinkan (pulih, red),” kata Manik.

Tersangka Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Kabupaten Rote Ndao, Jersy Weltry Messakh, SE adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tak terduga APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2009 yang dipergunakan untuk kegiatan festival sasando.

Untuk diketahui, Kadis Budpar Kabupaten Rote Ndao, Jersy Weltry Messakh, SE dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Festival Sasando yang menggunakan pos dana tak terduga dari APBD Kabupaten Rote Ndao TA 2009, karena dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan.

Kegiatan Festival Sasando tersebut, dipersoalkan oleh anggota DPRD dalam sidang badan anggaran DPRD Kabupaten Rote Ndao, tanggal 1 dan 2 Februari 2010 lalu. Saat itu para anggota badan anggaran DPRD Rote Ndao menilai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2009, khususnya Pos Dana Tak Terduga sebesar Rp 1 miliar yang sebagian digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan Festival Sasando diduga bermasalah. Badan anggaran menilai pemanfaatkan telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana tersebut karena tidak sesuai peruntukan yang disyaratkan oleh aturan.

Sidang Badan anggaran DPRD saat itu agendanya adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2010, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Cornelis Feoh, SH, dan dihadiri Wakil Bupati Rote Ndao, Drs MArthan Luther Saek didampingi Plt Sekda Rote Ndao saat itu, Drs Origenes Boeky, M.Si, para Asisten dan pimpinan SKPD.

Kasus ini kemudian diusut pihak Kejari Ba’a hingga akhirnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Rote Ndao, Jersy Messakh ditetapkan penyidik Kejari Ba’a sebagai tersangka. Jersy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar