Laman

Selasa, 11 Januari 2011

Putusan Banding, Adu dan Purnomo Tetap Diganjar 1 Tahun Penjara



BA’A, WARTA SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam putusan banding kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Rote Ndao dengan terdakwa Drs Marthinus Adu (pimpinan proyek) dan Ir. Hery Purnomo (Kepala Divisi Pemasaran PT Waskita Karya Wilayah NTT) menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/1) siang kemarin.

Dijelaskan Johanis Malo, putusan banding Majelis Hakim PT NTT yang menguatkan putusan PN Rote Ndao, tersebut diterima PN Rote Ndao pada Senin (3/1) lalu, dan setelah dilakukan pemberkasan administrasi, segera dilakukan pemberitahuan kepada terdakwa Drs Marthinus Adu dan Ir. Hery Purnomo, serta JPU Kejari Ba’a.

“Putusan banding Marthinus Adu dan Hery Purnomo kami terima 3 Januari 2011 lalu. Dan, setelah pemberkasan, hari ini kami sudah lakukan pemberitahuan kepada para terdakwa dan pihak Kejari Ba’a,” ujar Johanis Malo.

Menurut dia, kedua terdakwa diberikan waktu 14 hari terhitung saat pemberitahuan diterima untuk melakukan menyatakan menerima putusan banding tersebut ataupun akan melakukan upaya hukum (kasasi, red) ke Mahkamah Agung.

Dijelaskan Johanis Malo, dalam putusan Majelis Hakim PT NTT yang diketuai A. Pudjiwahono, SH M.Hum, I Nyoman Dika, SH MH, Rangki Lemba Lakukua, SH memperkuat putusan Majelis Hakim PN Rote Ndao, dimana untuk tedakwa Drs Marthinus Adu yakni hukuman satu tahun penjara ditambah denda Rp. 50 juta, serta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Ir. Hery Purnomo tetap diganjar hukuman satu tahun penjara, denda Rp. 50 juta, serta subsidair 2 bulan kurungan ditambah uang titipan yang dititip di Kejati NTT kepada G. Pasaribu dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Komuniti Kupang Urip Sumoharjo, tanggal 2 April 2009 sebesar Rp. 310.891.305, 14 dipergunakan sebagai dana pembayaran pengganti.

Ditambahkan Johanis Malo, pada intinya putusan Banding tersebut menyatakan bahwa kedua kedua tersangka tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer JPU Kejari Ba’a yakni Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 200 (korupsi bersama-sama), sehingga membebaskan keduanya dari dakwaan primer. Akan tetapi dalam diktum putusan lanjutan dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 , jo pasal 55 ayat 1 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidna (KUHP), sehingga Majelis Hakim PT NTT menguatkan putusan Majelis Hakim PN Rote Ndao dalam pengadilan tingkat pertama.

Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung kantor Bupati Rote Ndao, Marthinus Adu dan Hery Purnomo telah dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao yang diketuai oleh Johanis Dairo Malo, SH MH dengan anggota majelis Nico Hendra Saragih, SH dan Nitanel N. Ndaumanu, SH, dalam sidang yang digelar di pengadilan setempat, Jumat (2/7/2010) lalu.

Dikatakan Johanis Malo, sesuai fakta persidangan, kasus korupsi ini berawal dari adanya pekerjaan proyek pmbangunan gedung kantor bupati Rote Ndao tahap pertama tahun anggara 2003 dengan nilai proyek Rp 4.089.624.000,00. Dalam pelaksaannya, proyek pembangunan gedung kantor bupati ini dikerjakan PT Waskita Karya selaku kontraktor.

Namun yang terjadi, kata Malo, pekerjaan proyek pembangunan gedung kantor Bupati Rote Ndao tahap I tidak dilakukan sesuai kontrak yang ada meskipun pembayaran dana proyeknya dilakukan seratus persen. Terutama untuk pekerjaan urukan tanah yang seharusnya mencapai volume 500 meter kubik ternyata hanya dikerjakan sekitar 300 meter kubik. Perbuatan terdakwa Hery Purnomo selaku pihak kontraktor bersama pimpro Marthinus Adu ini menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 310.891.305,41.

Putusan Majelis Hakim PN Rote Ndao bagio terdakwa Marthinus Adu nomor: 141/PID.B/2009/PN.RND, tanggal 2 Juli 20010, sementara Hery Purnomo bernomor: 141/PID.B/2009/PN.RND, tanggal 2 Juli 20010 . (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar