Laman

Selasa, 18 Januari 2011

PH Orageru Ajukan Penangguhan/Pengalihan Jenis Tahanan



BA’A, WARTA SELATAN – Penasehat hukum terdakwa Drs Agustinus Orageru dari Kantor Advokat Johanes D Rihi, SH-Lorens Mega Man, SH & Rekan, telah mengajukan surat penangguhan penahanan/pengalihan jenis penahanan terhadap kliennya kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Rote Ndao, Johanis Dairo Malo, SH MH kepada wartawan koran ini, Selasa (18/1) siang di kantornya.

Dikatakan Johanis Malo, surat permohonan penangguhan/pengalihan jenis tahanan atas nama terdakwa Drs. Agustinus Orageru yang ditandatangani oleh penasehat hukum terdakwa yakni Johanes D Rihi, SH dan Lorens Mega Man, SH. Dan, surat permohonan tersebut disampaikan penasehat hukumnya pada saat persidangan terdakwa, Senin (17/1) petang kemarin.

Menurut Johanis Malo, penangguhan/pengalihan jenis tahanan yang dimohonkan penasehat hukum dengan alasan bahwa kliennya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao yang masih aktif menjalankan tugas kedinasan. Sehingga agar tugas yang diemban kliennya tidak merugikan kepentingan masyarakat Rote Ndao maka dimohonkan agar kepadan terdakwa Drs. Agustinus Orageru ditangguhkan/dialihkan jenis tahananya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban.

Sebagai penjamin dari penangguhan/pengalihan jenis tahanan tersebut, ujar dia, yakni kedua penasehat hukum terdakwa dan juga secara khusus dijamin pula oleh Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM dengan surat bernomor : 180/009/Kab.RN/2011, tanggal 17 Januari 2011.

Dalam surat jaminan Bupati Rote Ndao tersebut, dijelaskan, tenaga Drs. Agustinus Orageru sebagai Sekda yang masih aktif, dibutuhkan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Selain itu saat ini sedang dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Rote Ndao TA 2011, sehingga dimohon agar yang bersangkutan dapat ditangguhkan/dialihkan jenis tahanannya agar dapat melaksanakan tugas yang diemban.

Masih menurut Malo, baik jaminan penasehat hukum maupun Bupati RoteNdao tersebut, menyatakan bahwa selama masa penangguhan/pengalihan jenis tahanan, terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, penjamin siap menghadirkan terdakwa setiap saat dibutuhkan.

Terhadap permohonan penangguhan/pengalihan jenis tahanan terdakwa Drs. Agustinus Orageru tersebut, kata Malo, pihak Pengadilan Negeri Rote Ndao masih mempelajari dasar dan alasan yuridis permohonan dan akan mempertimbangkan apakah terhadap permohonan tersebut dapat disetujui ataukah menolak.

“Jadi untuk permohonan penanggunhan/pengalihan jenis tahanan yang diajukan tersebut, kami masih harus mempelajari dasar dan alasan yuridisnya untuk mempertimbangkan permohonan tersebut,” ujar Johanis Malo singkat. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar