Laman

Selasa, 25 Januari 2011

Pemblokiran Dana Tidak Dilakukan PPK, Panitia PHO Merasa Ditipu



BA’A, WARTA SELATAN – Penitipan sisa dana proyek di rekening dinas KKB sampai penyerahan barang secara lengkap yang disepakati antara panitia provisional hand over (PHO), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan CV Anugerah Timor Mandiri, sebagai syarat yang diminta panitia PHO sebelum mereka menandatangani berita acara (BA) PHO yang sempat ditolak untuk ditandatangani, tidak dilakukan oleh PPK, Musa Taher, SP sehingga panitia PHO merasa ditipu.

Hal ini terkuak dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008, dengan tersangka mantan Kadis KKB, Drs. Agustinus Orageru yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Senin (24/1) siang.

Saksi Ketua Panitia provisional hand over (PHO) proyek tersebut, dr. Rina Sutjiati di depan persidangan mengatakan, dirinya merasa ditipu pejabat pembuat komitmen (PPK), Musa Taher, SP. Sebab, ketika menandatangani berita acara PHO, PPK mengatakan akan menitipkan memblokir (menitipkan, red) sisa dana proyek di rekening dinas KKB. Dan, dana tersebut baru akan dicairkan setelah barang diserahkan secara lengkap. Namun yang terjadi setelah panitia PHO menandatangani BA PHO, dana proyek dicairkan tetapi tidak dititip di rekening dinas KKB, seperti kesepakatan semula yang dibuat dalam pernyataan oleh rekanan, tetapi diserahkan semuanya kepada pihak CV Anugerah Timor Mandiri.

Didepan Ketua Mejelis Hakim, Lutfi, SH didampingi hakim anggota, Johanis Dairo Malo, SH MH dan Nitanel N. Ndaumanu, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Wansen, SH dan Lalu M. Rasyidi, SH serta terdakwa Drs Agustinus Orageru yang penasihat hukumnya, Lorens Mega Man, S.H dan Johanes D Rihi, SH, dr Rina Sutjiati mengatakan, awalnya ia menolak menandatangani berita acara PHO karena kontraktor CV Anugerah Timor Mandiri belum lengkap menyerahkan barangnya.

Dirinya dan anggota panitia PHO lainnya baru mau menandatangani BA PHO setelah ada pernyataan rekanan direktur CV Anugerah Timor Mandiri bahwa akan melengkapi kekurangan 126 unit alat sterilisasi kontrasepsi doublle rack tersebut. Dan yang sangat penting adalah bahwa berita acara (BA) PHO hanya untuk menyelamatkan keuangan proyek, sementara dananya akan diblokir dengan jalan dititipkan di kas Dinas KKB.

Menurut dr Rina, dirinya bersama anggota panitia PHO merasa hal ini adalah kebijakan Kadis KKB, Drs Agustinus Orageru sebagai Pengguna Anggaran (PA), sebab menurut Musa Taher, memang itu merupakan kebijakan beliau. Sehingga berdasarkan penjelasan PPK itu, dirinya percaya bahwa hal itu tidak menjadi masalah.

Menurut dia, ketika mengetahui bahwa seluruh dana proyek yang dicairkan diserahkan kepada pihak kontraktor CV Anugerah Timor Mandiri dari anggota panitia PHO, Josphus Bolla pada bulan Januari 2009, dr Rina merasa ditipu karena yang terjadi berbeda dengan penjelasan PPK sebelumnya.

Untuk mendapat penjelasan mengani alasan pihak PPK membayar atau menyerahkan semua dana proyek kepada pihak kontraktor, kata dr Rina, pada awal bulan Februari kemudian bersama Josephus Bolla mendatangi PPK, Musa Taher, SP dan Drs Agustinus Orageru sebagai PA. Saat bertemu di ruangan Kadis KKB, dirinya sempat bertanya kepada Drs Agustinus Orageru tetapi tidak sempat mendengar penjelasannya karena saat itu juga ada beberapa orang lain bersama Orageru, diantaranya Drs. Herman Lilo.

Menurut dr Rina, mengaku dia hanya sekali bertemu KPA, Drs Agustinus Orageru saat itu, namun tidak mengkonfirmasi penjelasan dari PPK, Musa Taher bahwa hal itu atas kebijakan Drs Agustinus Orageru sebagai PA.

Penasehat hukum Drs. Agustinus Orageru, Johanes D. Rihi, SH yang diberikan kesempatan memberikan pertanyaan kepada dr. Rina Sutjiati meminta penegasan bahwa apakah permintaan untuk menandatangani BA PHO disampaikan langsung oleh kliennya? dr. Rina dengan tegas mengatakan tidak pernah, permintaan itu disampaikan oleh PPK, Musa Taher.

Sementara saksi Josephus Bolla, SH pada persidangan ini memberikan keterangan yang intinya hampir sama dengan saksi dr. Rina Sutjiati.

Dirinya merupakan orang terakhir yang menandatangani BA PHO setelah ada pernyataan rekanan direktur CV Anugerah Timor Mandiri, seperti diusulkan anggota panitia PHO, Jermias Panie bahwa akan melengkapi kekurangan. Dan, berita acara (BA) PHO yang ditandatangani mereka hanya untuk menyelamatkan keuangan proyek, sementara dananya akan diblokir dengan jalan dititipkan di kas Dinas KKB.

“Kami semua melihat PPK keuar ruangan dan menelpon seseorang, yang menurut dia Kadis KKB, Drs Agustinus Orageru. Saat itu kami dengan Musa Taher berbicara di telepon genggam “iya Bapak” beberapa kali. Dan, selesai berbicara di telepon itu, PPK masuk dan mengatakan Pak Kadis meminta kita untuk tandatangan BA PHO. Sehingga berdasarkan penjelasan PPK itu, akhirnya usulan Jermias Panie disepakati dibuat oleh rekanan dan kita tandatangani BA PHO untuk selamatkan dana,” ujar Bolla.

Josephus Bolla juga membenarkan bahwa dirinya yang memberitahukan kepada dr. Rina bahwa seluruh dana proyek yang dicairkan diserahkan kepada pihak kontraktor CV Anugerah Timor Mandiri dari rekannya di Kupang sekitar bulan Januari 2009.

Dan juga Bolla mengatakan bersama dengan dr. Rina menemui PPK dan PA untuk mengklarifikasi pencairan sisa dana proyek yang semula disepakati untuk dititip pada rekening dinas KKB sampai barang yang kurang diserahkan oleh rekanan.

Pada saat itu, kata Josephus Bolla, dirinya sempat bertanya kepada Drs Agustinus Orageru tetapi PPK langsung menunjukan surat dari produsen pembuat alat sterilisasi kontrasepsi tersebut, yang intinya menyetakan pesanan dari CV Anugerah Timor Mandiri baru dapat dipenuhi pada bulan Mei 2009 sebab keterbatasan bahan baku dan banyaknya order dari seluruh Indonesia. Karena hanya menunjukan surat pabrik sementara surat dari rekanan tidak ada maka Pak Kadis KKB saat itu memerintahkan PPK untuk meminta rekanan segera membuat surat pemberitahuan menunjuk surat dari pabrik tersebut.

Josephus Bola juga menjelaskan beberapa pertanyaan lainnya yang diajukan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa. Termasuk menyangkut SK pengangkatan dirinya sebagai panitia PHO yang tidak ia terima tetapi hanya ditunjukan oleh PPK, Musa Taher, SP untuk dibaca saja.

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kadis KKB Kabupaten Rote Ndao, Drs Agustinus Orageru ini akan dilanjutkan, Jumat (28/1) akhir pekan nanti. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar