Laman

Senin, 10 Januari 2011

JPU Dakwa Orageru Bersama PPK,Rekanan dan Panitia PHO Rugikan Negara Rp.245 Juta



BA’A, WARTA SELATAN –Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, kabupaten Rote Ndao mendakwa mantan Kadis Kependudukan dan Keluarga Berencana, Drs. Agustinus Orageru, secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV. Anugerah Timor Mandiri, dan panitia provisional hand over (PHO) telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 245 juta lebih, dalam pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Senin (10/1) siang kemarin tersebut, dilaksanakan dengan agenda tunggal yakni, pembacaan dakwaan oleh Tim JPU Kejari Ba’a yang secara bergantian dibacakan oleh Jati Insan Pramujayanto, SH dan Lalu M. Rasyidi, SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Lutfi, SH dengan anggota majelis Johanis Dairo Mallo, SH MH dan Nitanel N. Ndaumanu, SH serta Panitera Pengganti Lukas Genakama, SH tersebut, JPU mendalilkan bahwa terdakwa Drs. Agustinus Orageru bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Musa Taher, SP dan Direktur CV. Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi yang serta lima orang panitia provisional hand over (PHO) yakni dr Rina Sutjiati (ketua panitia PHO), Mustaqim Geger, AM. Com (Sekretaris panitia PHO), dan anggota masing-masing Josephus Bolla, SH, Jeremias Panie dan Hermanus Foeh, SH telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar pidana sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidna (KUHP),” kata Jati Insan ketika membacakan dakwaan.

Selain itu, terdakwa Agustinus Orageru, PPK, Direktur CV. Anugerah Timor Mandiri, dan lima orang panitia PHO dan juga telah menyimpang dari surat perjanjian (kontrak), Keppres 80/2003 pasal 3, pasal 5, pasal 9 ayat 3 dan pasal 36 ayat 1 dan 3 yang disaratkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Juga terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

PH Tidak Ajukan Eksepsi
Usai Tim JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Lutfi, SH menanyakan kepada terdakwa Drs. Agustinus Orageru apakah terdakwa paham akan dakwaan yang dibacakan JPU? Terdakwa denga lantang dan tegas menyatakan “paham”.

Sementara penasehat hukum (PH) terdakwa Agustinus Orageru, dari Kantor Advokat Yohanes D
Rihi, SH – Lorensius Mega Man, SH saat ditanyakan apakah atas dakwaan JPU akan mengajukan eksepsi, Yohanes Rihi menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk melanjutkan sidang pada materi perkara.

“Kami penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi tapi kita lanjut saja pada materi perkara,” kata Yohanes Rihi, diikuti anggukan Lorensius Mega Man yang duduk disebelahnya.

Rihi juga pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melanjutkan sidang hingga sore hari, sebab ada banyak agenda sidang yang harus diikutinya di Kupang dan di tempat lain. “Jadi khusus untuk sidang kasus klien kami ini, kami minta pertimbangan majelis agar dilaksanakan satu kali seminggu yakni tiap hari Senin dari pagi sampai sore,” pinta Yohanes Rihi.

Permintaan Rihi ini disambut baik oleh Kketua Majelis Hakim, Lutfi, SH yang menyatakan bahwa dalam mempertimbangkan permohonan maka sidang akan dilaksanakan setiap Senin, sehingga JPU diminta untuk memoersiapkan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang cukup banyak jumlahnya, dengan membagi dalam kelompok panitia lelang, panitia PHO dan seterusnya sehingga mempermudah jalannya persidangan.

Terhadap permintaan Ketua MajelisHakim tersebut, JPU Jati Insan, menyanggupi dan meminta waktu untuk sidang dilanjutkan Senin (17/1) akan datang untuk mempersiapkan agenda pemeriksaan saksi.

Sidangpun akhirnya ditutup Ketua Majelis Hakim, Lutfi, SH dan akan dilanjutkan Senin (17/1) minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar