Laman

Rabu, 19 Januari 2011

Diduga Lakukan Penambangan Tanpa Ijin, Polres Tahan STNK Kendaraan CV. Citra Indah



BA’A, WARTA SELATAN – Aparat Polres Rote Ndao menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) delapan unit dump truk dan satu eksafator milik CV. Citra Indah, karena diduga melakukan pekerjaan penambangan bahan galian lokal (sertu) tanpa ijin. Penambangan sertu dilakukan untuk pekerjaan proyek bahu jalan di lokasi pekerjaan hotmix jalan jurusan Simpang Tudameda-Nembrala yang dikerjakan kontraktor PT Waskita Karya.


Demikian disampaikan karyawan CV. Citra Indah, Okto Pena ketika ditemui di Mapolres Rote Ndao, Rabu (19/1) siang.

Menurut Pena, peristiwa berawal ketika eksavator milik CV Citra Indah melakukan penggalian tanah di lokasi lahan untuk bangunan rumah warga di Lelain, desa Holoama, Kecamatan Lobalain. Galian itu bertujuan melakukan perataan tanah.

Hanya saja, kata Pena, sertu dari lokasi tersebut dipakai untuk pekerjaan proyek bahu jalan pekerjaan proyek bahu jalan di lokasi pekerjaan hotmix jalan jurusan Simpang Tudameda-Nembrala yang dikerjakan kontraktor PT Waskita Karya.

Menurut karena dalam proyek bahu jalan yang dikerjakan PT. Waskita Karya tersebut, CV Citra Indah bertindak sebagai penyedia material lokal (sertu). Saat pekerjaan dilakukan, Selasa (18/1) siang, sekitar pukul 13.00 Wita, tiba-tiba datang sejumlah aparat kepolisian dipimpin Kabag Ops Polres Rote Ndao dan menahan delapan STNK dump truk karena satu dump truk tidak memiliki STNK dan satu STNK eksavator.

“Menurut polisi kami melakukan penambangan tanpa ijin. Saya sendiri sudah diambil keterangan untuk BAP oleh aparat kepolisian,” kata Pena.

Sementara Kapolres Rote Ndao, AKBP Widi Atmono, SH, MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/1) siang, mengatakan sesuai undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara maka penambangan galian C termasuk hal yang diatur dalam undang-undang tersebut. Sehingga penambangan galian C harus mengantongi ijin dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral setempat.

Pihak kepolisian, kata Widi, tidak mencari-cari alasan tetapi menjalankan aturan hukum. Pihak CV Citra Indah dipersilahkan menujukan ijin penambangan galian C dari pemerintah.

“Sepanjang ada ijin ya....silahkan saja. Kami tidak mencari-cari alasan dalam menahan surat-surat kendaraan CV. Citra Indah itu,” ujar Widi Atmono.

Selain undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, kata Widi, seharusnya ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang penambangan galian C, sehingga ada muatan-muatan lokal yang dipertimbangkan. Apakah saat ini Pemkab sudah memiliki Perda hal tersebut atau tidak, pihaknya belum mengetahuinya.

Menjawab bawa menganai kewenangan tersebut adalah merupakan kewenangan Satuan Polisi (Satpol PP) karena berkaitan dengan pelaksanaan peraturan daerah, Widi katakan, kalau Pol PP Kabupaten Rote Ndao sudah memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) boleh-boleh saja. Karena yang menangani penyidikan adalah PPNS.

“Yang jadi masalah adalah, apakah Rote Ndao memiliki penyidik PPNS atau belum. Kalaupun sudah ada penyidik PPNS, namun penanganan penyidikannya harus berkoordinasi dengan kepolisian. Karena kepolisian adalah pembina penyidik PPNS, itu aturannya,” pungkas Widi. (fj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar